ROKAN HULU, Nadipos.id – Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Perkebunan dan Pertanian (PC SPPP) Kabupaten Rokan Hulu meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu bersikap adil dan tidak tebang pilih dalam menyikapi polemik penetapan Kontrak Kerja Bersama (KKB) bongkar muat di PT Sumatera Karya Agro (SKA).
Permintaan tersebut disampaikan Ketua PC SPPP Rokan Hulu, Kabul Situmorang, usai mengikuti proses mediasi yang difasilitasi Polres Rokan Hulu di Kantor PKS PT SKA, Senin (26/1/2026).
Kabul mengatakan, pihaknya khususnya Pengurus Unit Kerja (PUK) SPPP SKJ mengharapkan kehadiran pemerintah sebagai penengah yang objektif dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurutnya, keputusan perusahaan yang tidak lagi melibatkan PUK SPPP SKJ dalam aktivitas bongkar muat perlu dikaji secara menyeluruh.
“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu tidak pilih kasih terhadap serikat pekerja. Selama ini PUK SPPP SKJ telah bekerja di PT SKA, dan tiba-tiba tidak lagi difungsikan tentu harus ada penjelasan dan pertanggungjawaban,” ujar Kabul.
Terkait rencana mediasi lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (27/1/2026), Kabul menyatakan pihaknya menyetujui proses tersebut. Ia berharap mediasi dapat berjalan secara transparan dan adil, mengingat persoalan ini menyangkut mata pencaharian banyak pekerja bongkar muat yang selama ini bergantung pada aktivitas di PT SKA.
Ia menegaskan, SPPP tidak menuntut pekerjaan baru, melainkan mempertanyakan dasar keputusan perusahaan yang menghentikan peran PUK SPPP SKJ setelah sekitar dua tahun beraktivitas.
“Langkah tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme dan aturan yang jelas,” katanya.
Kabul juga menegaskan bahwa keberadaan PUK SPPP SKJ bukanlah ilegal. Ia menyebutkan, organisasi tersebut sebelumnya telah difasilitasi oleh pemerintah desa dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu.
“Secara moral dan kelembagaan, pemerintah memiliki tanggung jawab. Kami ini wadah serikat pekerja dengan segala keterbatasan. Jika kami tidak lagi diberi ruang untuk mengatur anggota, lalu siapa yang akan bertanggung jawab terhadap mereka,” ujarnya.
Atas dasar itu, PC SPPP Rokan Hulu mendorong agar penyelesaian persoalan tersebut benar-benar melibatkan pemerintah daerah, khususnya melalui Dinas Tenaga Kerja, guna mencegah potensi konflik sosial di tengah masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin diperlakukan tidak adil atau diadu domba antar sesama pekerja.
“Kami serahkan kepada pemerintah, apakah keputusan perusahaan yang berpotensi memecah belah lingkungan kerja ini akan didukung atau ditinjau ulang,” kata Kabul.
Menurutnya, jika PUK SPPP SKJ tidak lagi difungsikan, pihaknya berhak mengetahui alasan serta dasar kebijakan tersebut. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah dapat meminta penjelasan langsung dari manajemen perusahaan.
Sebagai penutup, Kabul menyampaikan komitmen PC SPPP Rokan Hulu untuk terus memperjuangkan kesejahteraan anggotanya sesuai dengan kemampuan organisasi.
“Jika hasilnya tidak berpihak kepada kami, itulah batas kemampuan kami sebagai pengurus. Selanjutnya kami serahkan kepada anggota untuk menyikapinya,” pungkasnya.
Penulis : TZL
Editor : Admin










