Curi Baterai Mobil Tengah Malam, Pelaku Terekam CCTV dan Ditangkap Polsek Tandun

- Penulis

Senin, 26 Januari 2026 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU, Nadipos.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Tandun, Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian baterai mobil yang terjadi di wilayah Desa Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 00.10 WIB, di rumah seorang warga berinisial R (41). Kejadian bermula saat korban memantau rekaman kamera pengawas (CCTV) dan melihat seorang pria tengah membuka baterai mobil miliknya.

Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada pelapor berinisial Z (39), yang langsung mendatangi lokasi kejadian. Setibanya di tempat, pelapor mendapati seorang pria sedang melakukan aksi pencurian baterai mobil. Pelaku berhasil diamankan di lokasi dan selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

Kapolres Rokan Hulu Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si Melalui Kapolsek Tandun AKP Mike Kurniawan, S.H, M.H menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Kami mengapresiasi kepedulian warga yang cepat merespons kejadian tersebut. Pelaku berhasil diamankan di lokasi berikut barang bukti, sehingga dapat segera kami lakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolsek Tandun, IPTU Mike.

Pelaku berinisial RM (±40) kemudian dibawa ke Polsek Tandun bersama barang bukti guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penanganan awal, petugas mengamankan dua unit baterai mobil sebagai barang bukti.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp2.800.000. Polisi juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, di antaranya R (41) selaku korban dan H (±38), warga Desa Tandun.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tandun. Penyidik menjerat pelaku dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP. Proses penyidikan masih terus berlanjut.

Kapolsek Tandun IPTU Mike Kurniawan, S.H, M.H mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada jam-jam rawan, serta memanfaatkan sarana keamanan seperti CCTV dan ronda lingkungan guna mencegah terjadinya tindak kriminal. (Rls/TZL)

Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akses Warga Terbuka, Kapolres Rohul Tancap Gas Bangun Jembatan Presisi di Muara Jaya
Lapas Pasir Pengaraian Terima Kunjungan POSBAKUMADIN Siak untuk Penyuluhan Hukum Warga Binaan
Lapas Pasir Pengaraian Ikuti Sosialisasi Standar Penyelenggaraan Penegakan Kepatuhan Internal Secara Virtual
Gerakan Cinta Produk Narapidana, Lapas Pasir Pengaraian Pamerkan Karya Warga Binaan
Tingkatkan Kapasitas Pengurus, PMI Rohul Gelar Orientasi Kepalangmerahan 2026
Bandara Tuanku Tambusai Siap Lepas 377 Jemaah Haji Rohul, Keberangkatan Dimulai 28 April
Pererat Ukhuwah di Pasir Luhur, Bupati Anton Hadiri Pengajian dan Halal Bihalal 1447 H
Dalam Rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Pasir Pengaraian Gelar Bakti Sosial di Masjid Silaturahim
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 23:16 WIB

Akses Warga Terbuka, Kapolres Rohul Tancap Gas Bangun Jembatan Presisi di Muara Jaya

Jumat, 10 April 2026 - 17:19 WIB

Lapas Pasir Pengaraian Terima Kunjungan POSBAKUMADIN Siak untuk Penyuluhan Hukum Warga Binaan

Jumat, 10 April 2026 - 17:16 WIB

Lapas Pasir Pengaraian Ikuti Sosialisasi Standar Penyelenggaraan Penegakan Kepatuhan Internal Secara Virtual

Jumat, 10 April 2026 - 14:49 WIB

Gerakan Cinta Produk Narapidana, Lapas Pasir Pengaraian Pamerkan Karya Warga Binaan

Jumat, 10 April 2026 - 08:13 WIB

Tingkatkan Kapasitas Pengurus, PMI Rohul Gelar Orientasi Kepalangmerahan 2026

Berita Terbaru