PEKANBARU, Nadipos.id – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian mengikuti penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas yang digelar di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau, Rabu (4/2/2026).
Kegiatan tersebut diikuti seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Provinsi Riau sebagai bentuk keseriusan dan kesamaan langkah dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Penandatanganan komitmen bersama dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Maizar, dan diikuti seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se-Riau. Kegiatan ini menjadi simbol komitmen bersama dalam mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, turut dilaksanakan penguatan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau sebagai bagian dari upaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, Efendi Parlindungan Purba, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi penguatan komitmen seluruh jajaran, khususnya di lingkungan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, untuk terus meningkatkan integritas, profesionalisme, serta kualitas layanan pemasyarakatan secara berkelanjutan.
“Penandatanganan komitmen bersama ini bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi pengingat bagi seluruh jajaran agar konsisten menjalankan tugas dan fungsi secara bertanggung jawab, transparan, dan berintegritas,” ujarnya.
Kegiatan ini sejalan dengan core value Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yakni IMIPAS PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel), sebagai landasan dalam memperkuat komitmen jajaran pemasyarakatan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang berkualitas.
Melalui komitmen tersebut, diharapkan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh pihak, baik petugas pemasyarakatan, warga binaan, maupun masyarakat, melalui pelayanan yang semakin transparan, adil, humanis, serta berorientasi pada kepastian hukum.(Rls/TZL/)
Editor : Admin










