Polsek Tandun,Berhasil mengamankan Seorang Pengedar Sabu di Desa Sei Kuning

- Penulis

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU, Nadipos.id – Polsek Tandun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sei Kuning, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu. Seorang pria berinisial S (54) diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti narkotika saat penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Kapolsek Tandun AKP Mike Kurniawan, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di kawasan peladangan di Desa Sei Kuning.

“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim bersama anggota dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi serta kediaman terduga pelaku,” ujar Kapolsek.

Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, tim Polsek Tandun langsung melakukan tindakan tegas dengan menggerebek rumah pelaku yang berada di RT 013 RW 007 Desa Sei Kuning.

Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tandun tersebut, tim berhasil mengamankan tersangka S (54 Tahun) yang diketahui merupakan seorang wiraswasta. Dari tangan pelaku, Tim menemukan dua paket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,84 gram.

Selain itu, tim juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik pembungkus, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, satu unit telepon genggam, serta uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan bersama pelaku ke Polsek Tandun guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Tandun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui dari mana pelaku memperoleh barang haram tersebut,” tegas AKP Mike Kurniawan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Rls/TZL)

Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPD HIMNI Riau Ajak Masyarakat Nias di Tambusai Utara Tetap Bersatu dan Solid
Lapas Pasir Pengaraian Tegaskan Seluruh Layanan Gratis, Bantah Isu Price Fixing dan Perkuat Pengawasan Internal
Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu, Sita Barang Bukti 3,89 Gram
Wujud Sinergi Menjaga Keamanan dan Ketertiban, Lapas Pasir Pengaraian Terima Patroli Sambang Polres Rokan Hulu
Kapolda Riau Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi, Sasar 17 Desa di Wilayah 3T
Sambut HUT ke-81 RI, Ditpolairud Polda Riau Salurkan Beras, Bendera Merah Putih, dan Bibit Pohon kepada Warga Pesisir Rohil Melalui Program JALUR
Sabet Peringkat 9 Nasional! Rokan Hulu Ukir Prestasi Gemilang dalam Pelayanan Investasi dan Kemudahan Berusaha 2026
Manfaatkan Waktu Kunjungan, Lapas Pasir Pengaraian Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:48 WIB

Ketua DPD HIMNI Riau Ajak Masyarakat Nias di Tambusai Utara Tetap Bersatu dan Solid

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Lapas Pasir Pengaraian Tegaskan Seluruh Layanan Gratis, Bantah Isu Price Fixing dan Perkuat Pengawasan Internal

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:32 WIB

Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu, Sita Barang Bukti 3,89 Gram

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:31 WIB

Wujud Sinergi Menjaga Keamanan dan Ketertiban, Lapas Pasir Pengaraian Terima Patroli Sambang Polres Rokan Hulu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:07 WIB

Kapolda Riau Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi, Sasar 17 Desa di Wilayah 3T

Berita Terbaru