Berantas Narkotika, Polsek Kabun Tangkap Seorang Pengedar, Sita 9,34 Gram Sabu

- Penulis

Sabtu, 11 April 2026 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU, Nadipos.id – Polsek Kabun berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial S (52 Tahun), Jumat (10/4/2026) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di rumah tersangka yang berada di D1 Lokal RT 006 RW 002, Desa Boncah Kesuma, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Tersangka diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu.

Kapolsek Kabun AKP Efndi Lupino, S.H. melalui Kanit Reskrim IPDA Rezi Fahmi, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Sekira pukul 17.00 WIB, kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan sering terjadinya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Rezi.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan bahwa rumah tersangka kerap dijadikan tempat transaksi sabu. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan mengamankan tersangka yang saat itu berada di dalam rumahnya.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut di antaranya 1 paket sedang dan 10 paket kecil berisi sabu, timbangan digital, plastik klip, serta alat bantu berupa sendok dari pipet.

Selain itu, turut diamankan satu unit handphone, kotak penyimpanan, tas selempang, serta uang tunai sebesar Rp650.000 yang diduga hasil transaksi. Total berat kotor barang bukti sabu yang disita mencapai 9,34 gram.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kabun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP terbaru terkait tindak pidana narkotika.

Polsek Kabun juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di wilayah Rokan Hulu.(Rls/TZL)

Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antisipasi Musim Kemarau, Polsek Kabun Bersama Forkopimcam Gelar Apel Siaga Karhutla 2026
Dua Personel Di-PTDH, Kapolres Rokan Hulu: Jadikan Ini Pelajaran untuk Menjaga Integritas
Polsek Tambusai Utara Tangkap Pengedar Narkoba, Lima Paket Sabu Diamankan
Polsek Rokan IV Koto Ungkap Kasus Narkoba, Satu Orang Diamankan
Polsek Kunto Darussalam Cek Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan di Desa Pasir Luhur
Lapas Pasir Pangaraian Perkuat Strategi Komunikasi untuk Bangun Kepercayaan Publik
BPJS Ketenagakerjaan Hadiri RAT Koperasi Produsen Bukit Intan Makmur, Perkuat Perlindungan Pekerja dan Kesejahteraan Anggota
Tiga Hari Berturut-turut Digempur, Polres Rohul Bongkar Jaringan Narkoba dibonai dan Kunto, Empat Terduga Ditangkap
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 15:12 WIB

Antisipasi Musim Kemarau, Polsek Kabun Bersama Forkopimcam Gelar Apel Siaga Karhutla 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 11:50 WIB

Dua Personel Di-PTDH, Kapolres Rokan Hulu: Jadikan Ini Pelajaran untuk Menjaga Integritas

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:23 WIB

Polsek Tambusai Utara Tangkap Pengedar Narkoba, Lima Paket Sabu Diamankan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:26 WIB

Polsek Kunto Darussalam Cek Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan di Desa Pasir Luhur

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:33 WIB

Lapas Pasir Pangaraian Perkuat Strategi Komunikasi untuk Bangun Kepercayaan Publik

Berita Terbaru