Operasi Antik LK 2026, Satresnarkoba Polres Rohul Amankan Pengedar Sabu 54,74 Gram di Kepenuhan Hulu

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU, Nadipos.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning (LK) 2026. Seorang pria yang berstatus pelajar/mahasiswa diamankan dengan barang bukti sabu seberat 54,74 gram di wilayah Kecamatan Kepenuhan Hulu.

Penangkapan dilakukan pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 14.15 WIB di sebuah rumah di Desa Muara Jaya, RT 001 RW 001, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu.

Tersangka berinisial R.A. (23), warga Desa Muara Jaya, diduga berperan sebagai pengedar dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kasus ini terungkap setelah personel Satresnarkoba Polres Rokan Hulu menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Dalam operasi tersebut, tim yang dipimpin oleh AIPDA Ronaldi bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika.

Dari tangan tersangka, polisi menyita delapan paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan total berat kotor 54,74 gram. Selain itu, turut diamankan satu lembar plastik klip bening, tiga pak plastik kosong, satu kantong plastik hitam, uang tunai sebesar Rp500.000, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam merek OPPO warna biru muda.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial D. Namun, saat dilakukan pengembangan, keberadaan pemasok tersebut belum berhasil ditemukan karena nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak aktif.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II Undang-undang No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai upaya bersama dalam memberantas narkoba.(Rls/TZL)

Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Bonai Darussalam Salurkan Bantuan Sosial melalui Program JALUR, Wujudkan Kehadiran Polri di Wilayah Pinggiran Sungai Rokan
Usai Kapolsek dan Penyidik Turun ke TKP, HIMNI Riau Desak Gelar Perkara Dugaan Pengeroyokan di Tambusai Utara
Ketua DPD HIMNI Riau Ajak Masyarakat Nias di Tambusai Utara Tetap Bersatu dan Solid
Lapas Pasir Pengaraian Tegaskan Seluruh Layanan Gratis, Bantah Isu Price Fixing dan Perkuat Pengawasan Internal
Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu, Sita Barang Bukti 3,89 Gram
Wujud Sinergi Menjaga Keamanan dan Ketertiban, Lapas Pasir Pengaraian Terima Patroli Sambang Polres Rokan Hulu
Kapolda Riau Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi, Sasar 17 Desa di Wilayah 3T
Sambut HUT ke-81 RI, Ditpolairud Polda Riau Salurkan Beras, Bendera Merah Putih, dan Bibit Pohon kepada Warga Pesisir Rohil Melalui Program JALUR
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Polsek Bonai Darussalam Salurkan Bantuan Sosial melalui Program JALUR, Wujudkan Kehadiran Polri di Wilayah Pinggiran Sungai Rokan

Senin, 3 Agustus 2026 - 00:20 WIB

Usai Kapolsek dan Penyidik Turun ke TKP, HIMNI Riau Desak Gelar Perkara Dugaan Pengeroyokan di Tambusai Utara

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:48 WIB

Ketua DPD HIMNI Riau Ajak Masyarakat Nias di Tambusai Utara Tetap Bersatu dan Solid

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Lapas Pasir Pengaraian Tegaskan Seluruh Layanan Gratis, Bantah Isu Price Fixing dan Perkuat Pengawasan Internal

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:32 WIB

Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu, Sita Barang Bukti 3,89 Gram

Berita Terbaru