Ops Antik LK 2026: Polsek Rokan IV Koto Ringkus Pengedar Sabu di Lubuk Bendahara Timur

- Penulis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU, Nadipos.id – Jajaran Polsek Rokan IV Koto berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning 2026. Seorang pria berinisial M (51) diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti narkotika di sebuah rumah di Desa Lubuk Bendahara Timur, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu pada Rabu, (06/05/2026).

Kapolsek Rokan IV Koto, Dodi Ripo Saputra, menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami langsung memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku,” ujar IPTU Dodi.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 20.10 WIB di sebuah rumah di RT 003 RW 002 Desa Lubuk Bendahara Timur. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kaleng rokok.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya. Polisi juga mendapati keterangan bahwa sabu diperoleh dari dua orang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial E dan R.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 6 paket sabu dengan berat kotor 1,14 gram; 1 pack plastik bening; 1 dompet warna hitam; 1 skop dari kertas; 1 kaleng rokok; 1 unit telepon genggam; dan uang tunai sebesar Rp1.649.000.

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Rokan IV Koto untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana lainnya dengan ancaman hukuman berat.

Polsek Rokan IV Koto juga terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok narkotika yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. (Rls/TZL)

Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antisipasi Musim Kemarau, Polsek Kabun Bersama Forkopimcam Gelar Apel Siaga Karhutla 2026
Dua Personel Di-PTDH, Kapolres Rokan Hulu: Jadikan Ini Pelajaran untuk Menjaga Integritas
Polsek Tambusai Utara Tangkap Pengedar Narkoba, Lima Paket Sabu Diamankan
Polsek Rokan IV Koto Ungkap Kasus Narkoba, Satu Orang Diamankan
Polsek Kunto Darussalam Cek Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan di Desa Pasir Luhur
Lapas Pasir Pangaraian Perkuat Strategi Komunikasi untuk Bangun Kepercayaan Publik
BPJS Ketenagakerjaan Hadiri RAT Koperasi Produsen Bukit Intan Makmur, Perkuat Perlindungan Pekerja dan Kesejahteraan Anggota
Tiga Hari Berturut-turut Digempur, Polres Rohul Bongkar Jaringan Narkoba dibonai dan Kunto, Empat Terduga Ditangkap
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 15:12 WIB

Antisipasi Musim Kemarau, Polsek Kabun Bersama Forkopimcam Gelar Apel Siaga Karhutla 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 11:50 WIB

Dua Personel Di-PTDH, Kapolres Rokan Hulu: Jadikan Ini Pelajaran untuk Menjaga Integritas

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:23 WIB

Polsek Tambusai Utara Tangkap Pengedar Narkoba, Lima Paket Sabu Diamankan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:49 WIB

Polsek Rokan IV Koto Ungkap Kasus Narkoba, Satu Orang Diamankan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:26 WIB

Polsek Kunto Darussalam Cek Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan di Desa Pasir Luhur

Berita Terbaru