Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengguna Sabu di Rambah Tengah Barat, Sita Barang Bukti 0,67 Gram

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU, Nadipos.id – Komitmen Polres Rokan Hulu dalam memberantas penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu bersama Polsek Rambah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pengguna di Desa Rambah Tengah Barat, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Senin (11/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Tersangka yang diamankan adalah inisial RS (28 Tahun), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kaiti II, Desa Rambah Tengah Barat, Kecamatan Rambah. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket sabu dengan berat kotor 0,67 gram, satu kaca pirex, satu bong yang terbuat dari botol plastik, serta satu unit telepon genggam merek OPPO warna biru muda.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika Kasat Resnarkoba Polres Rohul IPTU Dendy Gusrianto menerima informasi dari Kapolsek Rambah AKP Joni Marjoni bahwa personel Polsek Rambah telah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan bersama di lokasi.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sebuah rumah di Desa Rambah Tengah Barat, petugas menemukan barang bukti narkotika beserta alat hisap. Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut berada dalam penguasaannya dan diperoleh dari seseorang berinisial H yang diduga berada di wilayah Kecamatan Rambah.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamina, memperkuat dugaan bahwa yang bersangkutan merupakan pengguna narkotika jenis sabu.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Rokan Hulu dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa. Kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika.(Rls/TZL)

Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

2 (Dua) Bulan Jalani Magang, Lapas Pasir Pengaraian Lepas Mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer Universitas Pasir Pengaraian
Tim Gabungan Mabes TNI Perkuat Edukasi Karhutla di Rohul, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
Dipukuli Bergantian hingga Tumbang, Pria di Bonai Darussalam Tewas, Polsek Bonai Darussalam Tangkap Pelaku
Polsek Tambusai Utara Gelar Panen Raya Jagung Kuartal III, Dukung Swasembada Pangan 2026
Lapas Pasir Pengaraian Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana, Gandeng BPBD dan Damkar Rohul
Polsek Tambusai Utara Gerebek Rumah Kontrakan, Seorang Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti 4,16 Gram Sabu
Selamat dan Sukses Suahasil Nazara, Putra Terbaik Bangsa Kini Dipercaya Menahkodai Kementerian Keuangan RI
Polsek Kepenuhan Gandeng MUI dan Tokoh Masyarakat Bina Pengguna Narkoba untuk Berhenti dan Dorong Kembali Produktif Bekerja
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:04 WIB

2 (Dua) Bulan Jalani Magang, Lapas Pasir Pengaraian Lepas Mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer Universitas Pasir Pengaraian

Rabu, 16 September 2026 - 13:48 WIB

Tim Gabungan Mabes TNI Perkuat Edukasi Karhutla di Rohul, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Rabu, 16 September 2026 - 12:20 WIB

Dipukuli Bergantian hingga Tumbang, Pria di Bonai Darussalam Tewas, Polsek Bonai Darussalam Tangkap Pelaku

Selasa, 15 September 2026 - 17:03 WIB

Polsek Tambusai Utara Gelar Panen Raya Jagung Kuartal III, Dukung Swasembada Pangan 2026

Selasa, 15 September 2026 - 13:50 WIB

Lapas Pasir Pengaraian Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana, Gandeng BPBD dan Damkar Rohul

Berita Terbaru