ROKAN HULU, Nadipos.id – Pelarian J (48), pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri di Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, akhirnya berakhir. Setelah buron selama beberapa hari dan melarikan diri hingga ke Nias Selatan, Sumatera Utara, tersangka berhasil diringkus aparat kepolisian.
Kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Ujung Batu itu diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, Senin (22/6/2026).
Korban diketahui berinisial IN (49), yang ditemukan tewas bersimbah darah di kediamannya di Jalan Dusun II Simpang Baru, Desa Ngaso, pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolres menjelaskan, setelah menerima laporan penemuan mayat, tim gabungan Polres Rohul dan Polsek Ujung Batu langsung melakukan olah tempat kejadian perkara serta penyelidikan mendalam. Hasilnya, kecurigaan mengarah kepada suami korban yang menghilang sesaat setelah peristiwa berdarah tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku mengarah kepada suami korban sendiri. Setelah kejadian, yang bersangkutan tidak berada di lokasi dan diduga melarikan diri,” ujar AKBP Emil Eka Putra.
Pelaku diketahui kabur menggunakan sepeda motor menuju Pulau Nias Selatan. Berkat koordinasi dan kerja sama lintas wilayah, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka dan menangkapnya pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 15.20 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan diduga dipicu persoalan rumah tangga yang telah berlangsung beberapa hari sebelum kejadian. Pasangan suami istri tersebut sempat terlibat pertengkaran hebat.
Puncaknya terjadi pada dini hari saat korban dan pelaku kembali terlibat cekcok. Tersangka mengaku tersulut emosi setelah mendengar ucapan korban yang menantangnya.
Dalam kondisi emosi, pelaku mengambil sebilah pisau yang berada di dalam rumah dan menikam korban sebanyak dua kali di bagian leher hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau, pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian, ikat pinggang, serta satu unit sepeda motor yang dipakai untuk melarikan diri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolsek Ujung Batu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Toni Prawira, Kanit Reskrim Polsek Ujung Batu AKP Darto Sihombing, serta Kasi Humas Polres Rohul AKP Yohanes Tindaon.
(Rls/TZL)
Editor : Admin








