ROKAN HULU, Nadipos.id – Kerja keras aparat kepolisian akhirnya membuahkan hasil. Setelah sempat buron lebih dari satu bulan, pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) yang meresahkan warga Desa Lubuk Betung, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, berhasil dibekuk tim gabungan Polsek Rokan IV Koto dan Satreskrim Polres Rokan Hulu di Kabupaten Pelalawan.
Keberhasilan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di halaman Mapolsek Rokan IV Koto, Jumat (10/7/2026), yang dipimpin Kapolsek Rokan IV Koto IPTU Dodi Ripo Saputra, S.H., M.H., didampingi Kapolsubsektor Pendalian IV Koto IPTU Syafrinaldo, S.H., Kanit Reskrim AIPTU Hedriyanto, S.Pd.I., Kanit Binmas IPTU Marzuki, personel Polsek Rokan IV Koto, serta dihadiri awak media.
Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Polsek Rokan IV Koto dan Tim Resmob Satreskrim Polres Rokan Hulu yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Peristiwa jambret tersebut terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026, sekitar pukul 14.40 WIB. Korban, Resi Sartika (38), baru pulang dari Pasar Ujung Batu setelah membeli perlengkapan dagangan. Saat melintas di jalan umum Desa Lubuk Betung, seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy merah tiba-tiba merampas tas hitam yang disandang korban.
Di dalam tas tersebut terdapat satu unit telepon genggam Vivo Y19S serta uang tunai sebesar Rp4 juta. Korban sempat mengejar pelaku, namun gagal karena pelaku melarikan diri dengan kecepatan tinggi.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan intensif, polisi akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, tim gabungan bergerak ke lokasi dan berhasil meringkus pelaku di depan Rumah Makan Anak Amak tanpa perlawanan.
Pelaku berinisial J (23), warga Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku nekat melakukan aksi jambret karena motif ekonomi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah nomor polisi BM 6505 MAZ yang digunakan saat beraksi, dompet milik korban, satu lembar KTP, serta satu lembar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atas nama korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek IPTU Dodi Ripo Saputra menegaskan, keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polri dalam memberantas kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
> “Sinergi antara Polsek Rokan IV Koto dengan Satreskrim Polres Rokan Hulu membuahkan hasil melalui pengungkapan kasus ini. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak pidana. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas IPTU Dodi.
Press release berakhir sekitar pukul 11.00 WIB dalam suasana aman, tertib, dan kondusif. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa pelaku kejahatan tidak akan lepas dari kejaran aparat penegak hukum.
(Tls/TZL)
Penulis : TZL
Editor : Admin








