“AKSI DAMAI MEMANAS! HIMNI DAN RATUSAN WARGA NIAS DESAK KASUS TAOSARAO LAIA DITANGANI POLDA RIAU”

- Penulis

Selasa, 1 September 2026 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU, Nadipos.id – Ratusan masyarakat Nias bersama Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) Kabupaten Rokan Hulu menggelar aksi damai di depan Kantor Polsek Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Senin (31/8/2026).

Massa menyampaikan tuntutan keras agar aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum atas perkara dugaan penganiayaan terhadap Taosarao Laia.

Aksi tersebut dipimpin Ketua DPC HIMNI Kabupaten Rokan Hulu, Alviansah Gea. Massa meminta kepolisian menangani perkara secara transparan, profesional dan tanpa tebang pilih.

Salah satu tuntutan utama massa adalah meminta Polda Riau mengambil alih penanganan perkara Taosarao Laia, termasuk meminta agar penghentian penyidikan atau SP3 yang dipersoalkan massa ditinjau kembali sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami meminta kepada Polda Riau untuk mengambil alih kasus Taosarao Laia, mencabut SP3 dan menegakkan keadilan. Kami meminta agar proses perkara ini dilakukan di Polda Riau,” tegas massa dalam tuntutannya.

Selain persoalan penanganan perkara, HIMNI dan masyarakat Nias juga mempersoalkan pernyataan Kanit Reskrim/PPA Polsek Tambusai Utara, Ipda Rahmad Sandra, ST., MH.

Massa meminta klarifikasi atas pernyataan yang mereka nilai menyinggung dan meremehkan masyarakat Nias. Mereka juga meminta yang bersangkutan memberikan permintaan maaf kepada masyarakat Nias di Kabupaten Rokan Hulu.

Aksi damai tersebut diterima Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, S.Tr.K., M.H., serta dihadiri perwakilan Kapolres Rokan Hulu, Kabag Ops Polres Rokan Hulu Ikwan W.

Turut hadir Ketua Dapran HIMNI Kecamatan Kabun Maryus Gulo, Ketua Kecamatan Rambah Samo Yas Laia, Ketua Kecamatan Tambusai Utara Effendi Waruwu, para ketua Dapran HIMNI se-Kabupaten Rokan Hulu serta sejumlah tokoh masyarakat Nias.

Dalam orasinya, Alviansah Gea menegaskan bahwa masyarakat Nias menginginkan kepastian hukum dan keadilan.

Menurutnya, penanganan perkara Taosarao Laia harus dilakukan secara transparan, terbuka dan profesional sehingga tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

Massa juga memberikan batas waktu kepada pihak terkait untuk memberikan tanggapan atas tuntutan mereka.

Apabila dalam waktu tiga hingga empat hari tidak terdapat respons yang dianggap memadai, massa menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah peserta yang lebih besar.

Sementara itu, Taosarao Laia menyampaikan terima kasih kepada pengurus HIMNI, masyarakat Nias dan seluruh pihak yang hadir menyampaikan aspirasi melalui aksi damai tersebut.

Di sisi lain, Kabag Ops Polres Rokan Hulu Ikwan W. menyampaikan bahwa kepolisian akan mengawal persoalan tersebut dan meneruskan aspirasi yang disampaikan kepada pimpinan kepolisian hingga tingkat Polda Riau.

Ia juga mengapresiasi pelaksanaan aksi yang berlangsung tertib dan tidak anarkis.

Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi kepolisian dalam melakukan pengamanan aksi penyampaian pendapat masyarakat.

HIMNI dan masyarakat Nias berharap tuntutan yang disampaikan mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan perkara Taosarao Laia memperoleh kejelasan.

Mereka meminta proses hukum dilakukan secara transparan, profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sorotan Tim Investigasi

Tim investigasi menilai persoalan utama dalam perkara ini bukan hanya mengenai tuntutan penangkapan, tetapi juga transparansi proses penyidikan.

Jika benar terdapat penghentian penyidikan, publik berhak mengetahui dasar hukum dan alasan penghentian tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Begitu pula apabila terdapat dugaan kekerasan yang dilakukan lebih dari satu orang, penyidik perlu mengurai secara terang peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang tersedia.

Dalam KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026, penganiayaan antara lain diatur dalam Pasal 466, sementara penganiayaan dengan rencana lebih dahulu diatur Pasal 467 dan penganiayaan berat dalam Pasal 468. Untuk penyerangan atau perkelahian yang melibatkan beberapa orang, Pasal 472 juga mengatur pertanggungjawaban pidananya dengan mempertimbangkan akibat yang ditimbulkan.

Karena itu, penerapan pasal terhadap perkara Taosarao Laia harus didasarkan pada fakta penyidikan dan alat bukti, bukan semata-mata tuntutan massa.

Tim investigasi Nadipos.id mendorong agar proses hukum dilakukan secara profesional, objektif dan transparan. Kepastian hukum diperlukan agar perkara tidak berkembang menjadi konflik sosial maupun memunculkan informasi yang belum terverifikasi.

Masyarakat juga diimbau tetap menjaga situasi kondusif dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum sambil tetap mengawal perkara melalui jalur yang sah.

(Penulis/TZL)

(Sumber/HIMNI)

Penulis : TZL

Editor : Admin

Sumber Berita: HIMNI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Rambah Hilir Tangkap Seorang Pengedar Narkotika, Sita 11 Paket Sabu Siap Edar
IMIPAS PEDULI, Lapas Pasir Pengaraian Salurkan 10 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
Semarak Hari Bakti Kemenimipas ke-2, Lapas Pasir Pengaraian Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Kantor
Kalapas Pasir Pengaraian Buka Pekan Olahraga Warga Binaan, Semarakkan Hari Bakti Imipas ke-2 Tahun 2026
Sambung Rasa, Kasi Adm Kamtib Lapas Pasir Pengaraian Berikan Semangat Warga Binaan untuk Berubah
Polsek Bonai Darussalam Tangkap Pengedar Sabu, Tiga Paket Diamankan
Ditpolairud Polda Riau dan Basarnas Pekanbaru Perkuat Sinergi, Gelar Simulasi Water Rescue dan Evakuasi Korban Tenggelam
Quick Wins Polri, Kapolsek Ujung Batu Kompol Buyung Kardinal Turun Langsung Sambangi Warga, Ajak Aktifkan Siskamling dan Perangi Narkoba
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 16:40 WIB

Polsek Rambah Hilir Tangkap Seorang Pengedar Narkotika, Sita 11 Paket Sabu Siap Edar

Kamis, 5 November 2026 - 14:03 WIB

IMIPAS PEDULI, Lapas Pasir Pengaraian Salurkan 10 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan

Kamis, 5 November 2026 - 13:55 WIB

Semarak Hari Bakti Kemenimipas ke-2, Lapas Pasir Pengaraian Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Kantor

Kamis, 5 November 2026 - 13:19 WIB

Kalapas Pasir Pengaraian Buka Pekan Olahraga Warga Binaan, Semarakkan Hari Bakti Imipas ke-2 Tahun 2026

Kamis, 5 November 2026 - 13:13 WIB

Sambung Rasa, Kasi Adm Kamtib Lapas Pasir Pengaraian Berikan Semangat Warga Binaan untuk Berubah

Berita Terbaru