Berantas Narkotika, Polsek Kabun Amankan Pengedar Shabu di Desa Aliantan

- Penulis

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU, Nadipos.id – Jajaran Polsek Kabun Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MR (25 Tahun) diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika pada Minggu (18/1/2026) siang.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi sekitar pukul 12.30 WIB di depan rumah warga di Desa Aliantan, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 7 paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,48 gram, satu unit handphone, serta uang tunai hasil penjualan narkotika.

Kapolres Rokan Hulu Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si Melalui Kapolsek Kabun AKP Efendi Lupino, S.H menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap narkotika di Desa Aliantan. Menindaklanjuti hal tersebut, saya langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Efendi Lupino.

Dalam pelaksanaannya, Unit Reskrim Polsek Kabun yang dipimpin IPDA Rezi Fahmi, S.H melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria yang mencurigakan sedang duduk sambil memainkan handphone. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh kepala dusun setempat.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan tujuh paket shabu yang disembunyikan di dalam silikon handphone milik pelaku. Yang bersangkutan mengakui barang tersebut adalah narkotika,” tambah Kapolsek.

Berdasarkan pengakuan tersangka, shabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B sebanyak 10 paket. Dari jumlah tersebut, tersangka mengaku telah menjual tiga paket dengan harga Rp300 ribu, sementara tujuh paket lainnya belum sempat diedarkan.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif Methamphetamine (Met). Tersangka diketahui berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kabun untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Kapolsek Kabun menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kabun.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi,” tegas AKP Efendi Lupino. (Rls/TZL)

Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Pembinaan Kepribadian, Warga Binaan Lapas Pasir Pengaraian Ikuti Ibadah Online Paskah
Lapas Pasir Pengaraian Perkuat Sinergi dengan PKBM Pelita Riau untuk Pendidikan Kesetaraan Warga Binaan
Dua Pria Ditangkap di Teluk Sono, Polsek Bonai Darussalam Amankan Sabu 2,3 Gram
Kapolsek Lima Puluh Dorong Kolaborasi, Forum Sabuk Kamtibmas Dideklarasikan
Fasilitasi Kegiatan Keagamaan, Warga Binaan Lapas Pasir Pengaraian Ikuti Ibadah Online Jumat Agung
Gerak Cepat Bupati Anton Membasuh Luka Korban Kebakaran di Lenggopan
Polsek Tambusai Utara Pastikan Tanaman Jagung Tumbuh Optimal Demi Ketahanan Pangan
Lapas Pasir Pengaraian Ikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Secara Virtual
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 20:16 WIB

Dalam Pembinaan Kepribadian, Warga Binaan Lapas Pasir Pengaraian Ikuti Ibadah Online Paskah

Sabtu, 4 April 2026 - 21:07 WIB

Lapas Pasir Pengaraian Perkuat Sinergi dengan PKBM Pelita Riau untuk Pendidikan Kesetaraan Warga Binaan

Sabtu, 4 April 2026 - 21:03 WIB

Dua Pria Ditangkap di Teluk Sono, Polsek Bonai Darussalam Amankan Sabu 2,3 Gram

Sabtu, 4 April 2026 - 20:22 WIB

Kapolsek Lima Puluh Dorong Kolaborasi, Forum Sabuk Kamtibmas Dideklarasikan

Kamis, 2 April 2026 - 01:30 WIB

Gerak Cepat Bupati Anton Membasuh Luka Korban Kebakaran di Lenggopan

Berita Terbaru