Berantas Narkotika, Polsek Kabun Amankan Pengedar Shabu di Desa Aliantan

- Penulis

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU, Nadipos.id – Jajaran Polsek Kabun Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MR (25 Tahun) diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika pada Minggu (18/1/2026) siang.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi sekitar pukul 12.30 WIB di depan rumah warga di Desa Aliantan, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 7 paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,48 gram, satu unit handphone, serta uang tunai hasil penjualan narkotika.

Kapolres Rokan Hulu Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si Melalui Kapolsek Kabun AKP Efendi Lupino, S.H menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap narkotika di Desa Aliantan. Menindaklanjuti hal tersebut, saya langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Efendi Lupino.

Dalam pelaksanaannya, Unit Reskrim Polsek Kabun yang dipimpin IPDA Rezi Fahmi, S.H melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria yang mencurigakan sedang duduk sambil memainkan handphone. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh kepala dusun setempat.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan tujuh paket shabu yang disembunyikan di dalam silikon handphone milik pelaku. Yang bersangkutan mengakui barang tersebut adalah narkotika,” tambah Kapolsek.

Berdasarkan pengakuan tersangka, shabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B sebanyak 10 paket. Dari jumlah tersebut, tersangka mengaku telah menjual tiga paket dengan harga Rp300 ribu, sementara tujuh paket lainnya belum sempat diedarkan.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif Methamphetamine (Met). Tersangka diketahui berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kabun untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Kapolsek Kabun menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kabun.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi,” tegas AKP Efendi Lupino. (Rls/TZL)

Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pendidikan Kesetaraan bagi Warga Binaan, Lapas Pasir Pengaraian dan PKBM Pelita Riau Gelar Pembekalan Calon Tutor
Lapas Pasir Pengaraian Jadi UPT dengan Predikat Sangat Baik dalam Penilaian Pelayanan Publik 2025
Polsek Kunto Darussalam Gelar Jumat Curhat dan Cooling System Bersama Warga Muara Dilam
Polda Riau Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan Kehumasan Tahun 2026
Resmi, Ketua Umum KONI Riau Serahkan SK Plt. Ketum KONI Rohul kepada Rusdi Hidayatullah
Digerebek di Kebun Karet, 39,80 Gram Sabu Gagal Beredar! Dua Pengedar Diciduk Polres Rohul
Primkopasindo Lapas Pasir Pengaraian Ikuti RAT Inkopasindo Tahun Buku 2025 Secara Virtual
Cahaya Ramadhan di Pendopo Rohul: Kala Ulama dan Yatim Bersatu dalam Pelukan Silaturahmi
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:08 WIB

Pendidikan Kesetaraan bagi Warga Binaan, Lapas Pasir Pengaraian dan PKBM Pelita Riau Gelar Pembekalan Calon Tutor

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:27 WIB

Lapas Pasir Pengaraian Jadi UPT dengan Predikat Sangat Baik dalam Penilaian Pelayanan Publik 2025

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:23 WIB

Polsek Kunto Darussalam Gelar Jumat Curhat dan Cooling System Bersama Warga Muara Dilam

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:48 WIB

Resmi, Ketua Umum KONI Riau Serahkan SK Plt. Ketum KONI Rohul kepada Rusdi Hidayatullah

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:13 WIB

Digerebek di Kebun Karet, 39,80 Gram Sabu Gagal Beredar! Dua Pengedar Diciduk Polres Rohul

Berita Terbaru

Ekonomi

INDODAX Masuk Daftar Fortune Indonesia Change the World 2025

Sabtu, 14 Feb 2026 - 09:17 WIB