Dugaan Denda Siswa Rp100 Ribu di SMA Negeri 1 Kabun Disorot, LSM KOREK Pertanyakan Dasar Aturan

- Penulis

Senin, 2 November 2026 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU, Nadipos.id – 2 November 2026. Dugaan penerapan sanksi berupa denda uang sebesar Rp100.000 terhadap seorang siswa SMA Negeri 1 Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, menuai sorotan. Kebijakan yang disebut-sebut merupakan kesepakatan internal kelas tersebut kini dipertanyakan, terutama terkait dasar aturan, kewenangan, serta mekanisme penerapannya di lingkungan pendidikan.

Persoalan ini mencuat setelah Ketua DPC LSM Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) Kabupaten Rokan Hulu, Hasan Basri, menerima pengaduan dari salah seorang wali murid berinisial M.G. terkait anaknya, MT, yang diduga dikenai denda Rp100.000 karena mengucapkan kata “anjai” di lingkungan sekolah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Hasan Basri mendatangi SMA Negeri 1 Kabun untuk meminta klarifikasi langsung kepada pihak sekolah.

Dalam konfirmasi tersebut, wali kelas berinisial SS membenarkan adanya penerapan denda. Namun, ia menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan kesepakatan bersama siswa di kelas 10A, tanpa sepengetahuan kepala sekolah maupun orang tua murid.

“Benar, itu kesepakatan bersama dan tidak diketahui kepala sekolah dan orang tua murid. Tujuannya agar siswa tidak berbicara sembarangan. Aturan tersebut berlaku khusus untuk kelas 10A,” jelas SS.

SS juga menyampaikan permohonan maaf apabila kebijakan tersebut dinilai keliru dan menyatakan bahwa uang denda akan dikembalikan.

“Kalau memang itu salah, saya minta maaf dan uang denda tersebut nantinya akan dikembalikan,” ujarnya.

LSM KOREK: Sekolah Tempat Mendidik, Bukan Membebani Siswa dengan Denda

Menanggapi pengakuan tersebut, Hasan Basri mempertanyakan legalitas penerapan sanksi berupa uang kepada peserta didik. Menurutnya, kesepakatan antarsiswa di dalam kelas tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk membenarkan pungutan atau denda yang dibebankan kepada siswa.

Ia menegaskan, guru memiliki tanggung jawab mendidik, mengajar, membimbing, dan membina karakter peserta didik. Apabila siswa melakukan kesalahan dalam bertutur kata, tindakan yang semestinya dikedepankan adalah pembinaan dan edukasi, bukan langsung menjatuhkan sanksi finansial.

“Kalau siswa melakukan kesalahan dalam berbicara, tentu harus diberikan pembinaan dan edukasi. Namun, apakah kesalahan ucapan dapat dibenarkan dengan pemberian sanksi berupa denda uang sebesar Rp100.000? Ini yang perlu dijelaskan pihak sekolah,” tegas Hasan Basri.

Menurutnya, penerapan aturan di lingkungan sekolah harus memiliki dasar yang jelas, transparan, serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pendidikan.

Terlebih, aturan tersebut diakui tidak diketahui kepala sekolah maupun orang tua murid. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai siapa yang menetapkan kebijakan, bagaimana mekanisme pengumpulan uang denda, serta untuk kepentingan apa uang tersebut diberlakukan.

Kepala Sekolah Diminta Beri Penjelasan

Hasan Basri meminta kepala SMA Negeri 1 Kabun segera memberikan penjelasan resmi agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Ia juga mendorong agar pihak sekolah melakukan evaluasi terhadap aturan internal kelas yang berpotensi membebani peserta didik, sekaligus memastikan pengembalian uang denda sebagaimana telah disampaikan wali kelas.

Menurutnya, sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siswa untuk belajar, membangun karakter, serta memahami etika berkomunikasi. Penegakan disiplin memang penting, tetapi pelaksanaannya harus mengedepankan pendekatan pendidikan dan memiliki pertanggungjawaban yang jelas.

Hingga berita ini disusun, klarifikasi dari kepala SMA Negeri 1 Kabun masih diperlukan untuk menjelaskan apakah kebijakan denda tersebut pernah diketahui atau disetujui pihak manajemen sekolah.

Publik pun menanti penjelasan terbuka dari pihak sekolah: apakah penerapan denda Rp100.000 terhadap siswa tersebut memiliki dasar aturan resmi, atau hanya berdasarkan kesepakatan internal kelas yang tidak diketahui kepala sekolah dan orang tua murid?

(Penulis/TZL)

(Sumber/LSM KOREK/ Hasan Basri)

Penulis : TZL

Editor : Admin

Sumber Berita: LSM KOREK/ Hasan Basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dimeriahkan Band Jamrud, Lapas Pasir Pengaraian Turut Meriahkan HUT ke-27 Rohul
Lapas Pasir Pengaraian Gelar Nobar Film “Agak Laen” bagi Warga Binaan
Patroli Gabungan Jelang HUT ke-27 Rohul, Petugas Amankan Tuak dan Dua Wanita di Ujung Batu
Lapas Pasir Pengaraian Kembangkan Pembinaan Kemandirian Lewat Peternakan 105 Bebek Petelur
5 Organisasi Wartawan di Rohul Dukung Program Kapolri
Peduli Anak Yatim, YBM BRI Ujung Batu Salurkan 35 Paket Perlengkapan Sekolah di Panti Asuhan Al-Mustofa
Polda Riau Musnahkan 100,55 Kg Narkotika, 467 Ribu Jiwa Diperkirakan Terselamatkan
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Syahrijal, Sy Ajak Pemuda Bersatu Bangun Desa Sontang yang Lebih Maju
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 12:44 WIB

Dugaan Denda Siswa Rp100 Ribu di SMA Negeri 1 Kabun Disorot, LSM KOREK Pertanyakan Dasar Aturan

Minggu, 1 November 2026 - 16:34 WIB

Dimeriahkan Band Jamrud, Lapas Pasir Pengaraian Turut Meriahkan HUT ke-27 Rohul

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Lapas Pasir Pengaraian Gelar Nobar Film “Agak Laen” bagi Warga Binaan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Patroli Gabungan Jelang HUT ke-27 Rohul, Petugas Amankan Tuak dan Dua Wanita di Ujung Batu

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Lapas Pasir Pengaraian Kembangkan Pembinaan Kemandirian Lewat Peternakan 105 Bebek Petelur

Berita Terbaru