Gegara Ucapkan “Anjai”, Siswa SMA Negeri 1 Kabun Diduga Didenda Rp100 Ribu

- Penulis

Selasa, 3 November 2026 - 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU, Nadipos.id – Dugaan penerapan denda sebesar Rp100 ribu terhadap seorang siswa kelas X A SMA Negeri 1 Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, akibat mengucapkan kata “Anjai” menuai sorotan.

Saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (2/11/2026), seorang guru berinisial SS membenarkan adanya aturan denda tersebut. Ia menyebut kebijakan itu merupakan hasil kesepakatan bersama para siswa.

Namun, dasar penetapan denda, kewenangan pihak yang menetapkannya, hingga mekanisme pengelolaan uang yang dipungut masih menjadi tanda tanya. Terlebih, kebijakan tersebut disebut belum diketahui kepala sekolah maupun orang tua siswa.

Upaya konfirmasi kepada wakil kepala sekolah juga belum memperoleh tanggapan.

Tidak berhenti di situ, pada Selasa (3/11/2026), wartawan kembali menghubungi guru SS melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan lebih lanjut. Namun, nomor wartawan diduga telah diblokir sehingga komunikasi belum dapat dilakukan.

Persoalan ini turut mendapat perhatian Ketua LSM KOREK DPC Rokan Hulu, Hasan Basri. Ia mendesak pihak sekolah memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan terkait kebijakan tersebut.

“Jangan berlindung di balik alasan kesepakatan siswa. Harus jelas dasar aturan, kewenangan penetapan denda, dan pertanggungjawaban uang tersebut,” tegas Hasan Basri.

LSM KOREK juga meminta pihak sekolah menjelaskan apakah kebijakan denda tersebut diketahui kepala sekolah dan orang tua siswa, termasuk siapa yang menetapkan aturan serta untuk apa uang hasil pungutan tersebut digunakan.

Hasan Basri menegaskan, apabila wali murid M. Gulo bersedia memberikan kuasa, pihaknya siap menempuh langkah hukum dengan membuat laporan resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, penerapan kedisiplinan di lingkungan pendidikan semestinya mengedepankan pembinaan yang bersifat edukatif. Bukan justru membebani peserta didik dengan denda uang apabila dasar aturan, kewenangan, dan mekanisme pertanggungjawabannya belum jelas.

Hingga berita ini diterbitkan, Nadipos.id masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada guru SS, Kepala SMA Negeri 1 Kabun, maupun Dinas Pendidikan Provinsi Riau guna memperoleh penjelasan berimbang terkait persoalan tersebut.

 

(Penulis/TZL)

(Sember/LSM Korek/Hasan Basri)

Penulis : TZL

Editor : Admin

Sumber Berita: LSM KOREK/ Hasan Basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditpolairud Polda Riau dan Basarnas Pekanbaru Perkuat Sinergi, Gelar Simulasi Water Rescue dan Evakuasi Korban Tenggelam
Quick Wins Polri, Kapolsek Ujung Batu Kompol Buyung Kardinal Turun Langsung Sambangi Warga, Ajak Aktifkan Siskamling dan Perangi Narkoba
Diduga Curi Sepeda Motor Karyawan Kebun, Pria Asal Kabun Diamankan Polsek Kepenuhan
PARTAI GERAKAN RAKYAT ROHUL DUKUNG PROGRAM GREEN POLICING KAPOLDA RIAU
Polsek Kepenuhan Ungkap Peredaran Sabu 6,14 Gram, Tiga Orang Diamankan
Perkuat Kekompakan dan Kerja Sama Tim, Kalapas Pasir Pengaraian Pimpin Apel Pagi
Dugaan Denda Siswa Rp100 Ribu di SMA Negeri 1 Kabun Disorot, LSM KOREK Pertanyakan Dasar Aturan
Dimeriahkan Band Jamrud, Lapas Pasir Pengaraian Turut Meriahkan HUT ke-27 Rohul
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 14:38 WIB

Ditpolairud Polda Riau dan Basarnas Pekanbaru Perkuat Sinergi, Gelar Simulasi Water Rescue dan Evakuasi Korban Tenggelam

Rabu, 4 November 2026 - 12:34 WIB

Quick Wins Polri, Kapolsek Ujung Batu Kompol Buyung Kardinal Turun Langsung Sambangi Warga, Ajak Aktifkan Siskamling dan Perangi Narkoba

Rabu, 4 November 2026 - 09:25 WIB

Diduga Curi Sepeda Motor Karyawan Kebun, Pria Asal Kabun Diamankan Polsek Kepenuhan

Selasa, 3 November 2026 - 22:39 WIB

Gegara Ucapkan “Anjai”, Siswa SMA Negeri 1 Kabun Diduga Didenda Rp100 Ribu

Senin, 2 November 2026 - 20:06 WIB

PARTAI GERAKAN RAKYAT ROHUL DUKUNG PROGRAM GREEN POLICING KAPOLDA RIAU

Berita Terbaru