ROKAN HULU, Nadipos.id – Penetapan Kontrak Kerja Bersama (KKB) bongkar muat PT SKA untuk periode 2026–2028 di Desa Sungai Kuning, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, memicu aksi massa dari serikat pekerja, Senin (26/1/2026).
Persoalan ini bermula setelah berakhirnya perjanjian kerja sama bongkar muat pada 25 Januari 2026. Pada periode sebelumnya, kegiatan bongkar muat dikelola secara bersama oleh dua serikat pekerja dengan pembagian porsi kerja 55 persen untuk Serikat Pekerja Pelabuhan dan Perikanan (SPPP) dan 45 persen untuk Serikat Pekerja Transport Indonesia (SPTI).
Namun, berdasarkan hasil evaluasi internal, manajemen PT SKA memutuskan perubahan skema pengelolaan. Untuk periode 2026–2028, pengelolaan bongkar muat ditetapkan sepenuhnya kepada Federasi SPTI Melayu Bersatu.
Ketua DPC SPTI, Syahril Topan, mengatakan keputusan tersebut telah disampaikan secara resmi melalui surat perusahaan. Menurutnya, penetapan itu merupakan kewenangan manajemen setelah melakukan evaluasi terhadap kerja sama sebelumnya.
Keputusan tersebut mendapat penolakan dari serikat pekerja lain yang berada di bawah naungan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Penolakan kemudian berkembang menjadi aksi di lapangan, di mana ratusan pekerja dari kedua kubu mendatangi area perusahaan PT SKA. Jumlah massa diperkirakan mencapai sekitar 600 orang.
Untuk mengantisipasi potensi konflik dan menjaga situasi keamanan, aparat gabungan dari Polres Rokan Hulu dan unsur TNI dikerahkan dengan kekuatan sekitar 400 personel. Kepolisian juga menyiagakan kurang lebih 10 unit kendaraan water cannon sebagai langkah pengamanan.
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu berencana memfasilitasi penyelesaian persoalan ini melalui forum mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (27/1/2026) pukul 10.00 WIB di Gedung Kantor Bupati Rokan Hulu lantai 3. Mediasi tersebut akan melibatkan DPRD Rokan Hulu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta unsur pemerintah kecamatan dan desa.
Menjelang sore hari, situasi di sekitar lokasi perusahaan dilaporkan kembali kondusif. Massa dari kedua serikat pekerja membubarkan diri secara tertib setelah menerima arahan dari masing-masing pimpinan organisasi.
Sambil menunggu proses mediasi, aktivitas bongkar muat untuk sementara dialihkan dan dilaksanakan langsung oleh karyawan PT SKA. Syahril Topan mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan mengedepankan dialog agar persoalan dapat diselesaikan secara adil dan tidak merugikan para pekerja maupun masyarakat setempat.
Penulis : TZL
Editor : Admin










