ROKAN HULU, Nadipos.id – Polres Rokan Hulu mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat tindak pidana penganiayaan. Pemuda tersebut diamankan usai diduga membuat keributan pada tengah malam di salah satu warung di belakang kawasan Astaka Pemda, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, pemilik warung di belakang Astaka Pemda Rohul, Kamal (48), berada di warung miliknya yang juga digunakan sebagai tempat beristirahat. Ia melihat sekelompok pemuda melakukan aksi balap liar di sekitar lokasi. Merasa terganggu, korban kemudian menegur para pemuda tersebut.
Namun, teguran itu diduga tidak diterima dengan baik. Salah satu pemuda bersama rekan-rekannya terlibat adu mulut dan membuat keributan. Situasi kemudian memanas hingga salah seorang pemuda diduga melakukan kekerasan dengan menerjang bagian pinggang korban hingga terjatuh. Setelah kejadian, para pemuda tersebut langsung melarikan diri.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hulu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan itu, pada Selasa (27/1/2026) sejak pagi hari, Polres Rokan Hulu melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi salah satu terduga pelaku berinisial F (18) yang diketahui melarikan diri ke Kota Pekanbaru.
Tim kemudian bergerak ke Pekanbaru dan sekitar pukul 16.30 WIB berhasil mengamankan F (18) di Jalan Pesantren, Kecamatan Tenayan Raya. Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam keributan dan penganiayaan tersebut.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu helai celana panjang warna hitam dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk premanisme yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Setiap pelaku akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap tindakan kekerasan yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP Tony.
Ia juga menyoroti aksi balap liar yang kerap terjadi pada jam-jam istirahat masyarakat dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Balap liar, terutama pada malam hingga dini hari, sangat mengganggu ketenangan warga dan membahayakan keselamatan. Polres Rokan Hulu akan terus melakukan penindakan dan patroli untuk mencegah aktivitas tersebut,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Polisi menegaskan tidak ada ruang bagi premanisme di wilayah Rokan Hulu. (Rls/TZL)
Editor : Admin










