Digerebek di Kebun Karet, 39,80 Gram Sabu Gagal Beredar! Dua Pengedar Diciduk Polres Rohul

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU, Nadipos.id – Aksi transaksi narkoba di areal kebun karet, Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, berakhir di tangan aparat kepolisian.

Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 39,80 gram dan mengamankan dua terduga pengedar, Rabu (11/2/2026) sore.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai kebun karet tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi dan pesta narkoba.

Informasi itu diterima polisi pada Senin (9/2/2026), dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

Dipimpin Aipda Ronaldi, tim Satresnarkoba bergerak cepat.

Sekitar pukul 15.30 WIB, dua pria tak berkutik saat diamankan di lokasi. Keduanya berinisial LAS (33) dan S (43), yang diketahui berdomisili di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. mengungkapkan, dari tangan tersangka polisi menyita 38 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening.

“Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 39,80 gram. Selain itu, turut disita dua unit handphone, satu timbangan digital, uang tunai Rp1.860.000, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika,” jelas IPTU Dendy.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar.

Mereka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial H yang diduga berada di wilayah Kecamatan Tambusai Utara.

Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap terduga pemasok, namun hingga kini yang bersangkutan belum berhasil diamankan dan masih dalam pengejaran.

Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung metamfetamina, menguatkan dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, LAS dan S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.

Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegas IPTU Dendy.

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Rls/TZL)

Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pendidikan Kesetaraan bagi Warga Binaan, Lapas Pasir Pengaraian dan PKBM Pelita Riau Gelar Pembekalan Calon Tutor
Lapas Pasir Pengaraian Jadi UPT dengan Predikat Sangat Baik dalam Penilaian Pelayanan Publik 2025
Polsek Kunto Darussalam Gelar Jumat Curhat dan Cooling System Bersama Warga Muara Dilam
Polda Riau Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan Kehumasan Tahun 2026
Resmi, Ketua Umum KONI Riau Serahkan SK Plt. Ketum KONI Rohul kepada Rusdi Hidayatullah
Primkopasindo Lapas Pasir Pengaraian Ikuti RAT Inkopasindo Tahun Buku 2025 Secara Virtual
Cahaya Ramadhan di Pendopo Rohul: Kala Ulama dan Yatim Bersatu dalam Pelukan Silaturahmi
Kebakaran Hebat Landa Pasar Lama Pekan Tebih, Puluhan Rumah Hangus Dilalap Api.
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:08 WIB

Pendidikan Kesetaraan bagi Warga Binaan, Lapas Pasir Pengaraian dan PKBM Pelita Riau Gelar Pembekalan Calon Tutor

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:27 WIB

Lapas Pasir Pengaraian Jadi UPT dengan Predikat Sangat Baik dalam Penilaian Pelayanan Publik 2025

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:23 WIB

Polsek Kunto Darussalam Gelar Jumat Curhat dan Cooling System Bersama Warga Muara Dilam

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:48 WIB

Resmi, Ketua Umum KONI Riau Serahkan SK Plt. Ketum KONI Rohul kepada Rusdi Hidayatullah

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:13 WIB

Digerebek di Kebun Karet, 39,80 Gram Sabu Gagal Beredar! Dua Pengedar Diciduk Polres Rohul

Berita Terbaru

Ekonomi

INDODAX Masuk Daftar Fortune Indonesia Change the World 2025

Sabtu, 14 Feb 2026 - 09:17 WIB