Digerebek di Kebun Karet, 39,80 Gram Sabu Gagal Beredar! Dua Pengedar Diciduk Polres Rohul

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU, Nadipos.id – Aksi transaksi narkoba di areal kebun karet, Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, berakhir di tangan aparat kepolisian.

Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 39,80 gram dan mengamankan dua terduga pengedar, Rabu (11/2/2026) sore.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai kebun karet tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi dan pesta narkoba.

Informasi itu diterima polisi pada Senin (9/2/2026), dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

Dipimpin Aipda Ronaldi, tim Satresnarkoba bergerak cepat.

Sekitar pukul 15.30 WIB, dua pria tak berkutik saat diamankan di lokasi. Keduanya berinisial LAS (33) dan S (43), yang diketahui berdomisili di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. mengungkapkan, dari tangan tersangka polisi menyita 38 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening.

“Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 39,80 gram. Selain itu, turut disita dua unit handphone, satu timbangan digital, uang tunai Rp1.860.000, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika,” jelas IPTU Dendy.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar.

Mereka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial H yang diduga berada di wilayah Kecamatan Tambusai Utara.

Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap terduga pemasok, namun hingga kini yang bersangkutan belum berhasil diamankan dan masih dalam pengejaran.

Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung metamfetamina, menguatkan dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, LAS dan S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.

Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegas IPTU Dendy.

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Rls/TZL)

Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPD HIMNI Riau Ajak Masyarakat Nias di Tambusai Utara Tetap Bersatu dan Solid
Lapas Pasir Pengaraian Tegaskan Seluruh Layanan Gratis, Bantah Isu Price Fixing dan Perkuat Pengawasan Internal
Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu, Sita Barang Bukti 3,89 Gram
Wujud Sinergi Menjaga Keamanan dan Ketertiban, Lapas Pasir Pengaraian Terima Patroli Sambang Polres Rokan Hulu
Kapolda Riau Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi, Sasar 17 Desa di Wilayah 3T
Sambut HUT ke-81 RI, Ditpolairud Polda Riau Salurkan Beras, Bendera Merah Putih, dan Bibit Pohon kepada Warga Pesisir Rohil Melalui Program JALUR
Sabet Peringkat 9 Nasional! Rokan Hulu Ukir Prestasi Gemilang dalam Pelayanan Investasi dan Kemudahan Berusaha 2026
Manfaatkan Waktu Kunjungan, Lapas Pasir Pengaraian Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:48 WIB

Ketua DPD HIMNI Riau Ajak Masyarakat Nias di Tambusai Utara Tetap Bersatu dan Solid

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Lapas Pasir Pengaraian Tegaskan Seluruh Layanan Gratis, Bantah Isu Price Fixing dan Perkuat Pengawasan Internal

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:32 WIB

Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu, Sita Barang Bukti 3,89 Gram

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:31 WIB

Wujud Sinergi Menjaga Keamanan dan Ketertiban, Lapas Pasir Pengaraian Terima Patroli Sambang Polres Rokan Hulu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:07 WIB

Kapolda Riau Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi, Sasar 17 Desa di Wilayah 3T

Berita Terbaru