ROKAN HULU, Nadipos.id – Aksi transaksi narkoba di areal kebun karet, Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, berakhir di tangan aparat kepolisian.
Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 39,80 gram dan mengamankan dua terduga pengedar, Rabu (11/2/2026) sore.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai kebun karet tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi dan pesta narkoba.
Informasi itu diterima polisi pada Senin (9/2/2026), dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
Dipimpin Aipda Ronaldi, tim Satresnarkoba bergerak cepat.
Sekitar pukul 15.30 WIB, dua pria tak berkutik saat diamankan di lokasi. Keduanya berinisial LAS (33) dan S (43), yang diketahui berdomisili di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. mengungkapkan, dari tangan tersangka polisi menyita 38 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening.
“Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 39,80 gram. Selain itu, turut disita dua unit handphone, satu timbangan digital, uang tunai Rp1.860.000, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika,” jelas IPTU Dendy.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar.
Mereka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial H yang diduga berada di wilayah Kecamatan Tambusai Utara.
Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap terduga pemasok, namun hingga kini yang bersangkutan belum berhasil diamankan dan masih dalam pengejaran.
Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung metamfetamina, menguatkan dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, LAS dan S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.
Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegas IPTU Dendy.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Rls/TZL)
Editor : Admin










