Dua Pria Ditangkap di Teluk Sono, Polsek Bonai Darussalam Amankan Sabu 2,3 Gram

- Penulis

Sabtu, 4 April 2026 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU, Nadipos.id – Polsek Bonai Darussalam berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Mirwan Agusman, SH bersama tim untuk melakukan penyelidikan.

Saat melakukan patroli dan penyelidikan di Jalan PT Andhika, Desa Teluk Sono, petugas mendapati dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Keduanya kemudian diamankan dan diketahui berinisial JTY(26) dan inisial R (33).

“Ketika dilakukan interogasi awal, keduanya terlihat panik sehingga petugas melakukan penggeledahan,” ujar Kapolsek Bonai Darussalam, IPTU Abdau.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor 2,3 gram yang disimpan oleh tersangka JTY. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Infinix warna abu-abu beserta kartu SIM, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna biru tanpa nomor polisi yang digunakan para tersangka.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dari seorang pria berinisial H yang saat ini masih dalam pencarian dan pengejaran.

Berdasarkan hasil tes urine, kedua tersangka dinyatakan positif mengandung zat narkotika.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bonai Darussalam guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polsek Bonai Darussalam juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah hukumnya.***

Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Kepenuhan Ungkap Peredaran Sabu 6,14 Gram, Tiga Orang Diamankan
Perkuat Kekompakan dan Kerja Sama Tim, Kalapas Pasir Pengaraian Pimpin Apel Pagi
Dugaan Denda Siswa Rp100 Ribu di SMA Negeri 1 Kabun Disorot, LSM KOREK Pertanyakan Dasar Aturan
Dimeriahkan Band Jamrud, Lapas Pasir Pengaraian Turut Meriahkan HUT ke-27 Rohul
Lapas Pasir Pengaraian Gelar Nobar Film “Agak Laen” bagi Warga Binaan
Patroli Gabungan Jelang HUT ke-27 Rohul, Petugas Amankan Tuak dan Dua Wanita di Ujung Batu
Lapas Pasir Pengaraian Kembangkan Pembinaan Kemandirian Lewat Peternakan 105 Bebek Petelur
5 Organisasi Wartawan di Rohul Dukung Program Kapolri
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 15:26 WIB

Polsek Kepenuhan Ungkap Peredaran Sabu 6,14 Gram, Tiga Orang Diamankan

Senin, 2 November 2026 - 15:02 WIB

Perkuat Kekompakan dan Kerja Sama Tim, Kalapas Pasir Pengaraian Pimpin Apel Pagi

Senin, 2 November 2026 - 12:44 WIB

Dugaan Denda Siswa Rp100 Ribu di SMA Negeri 1 Kabun Disorot, LSM KOREK Pertanyakan Dasar Aturan

Minggu, 1 November 2026 - 16:34 WIB

Dimeriahkan Band Jamrud, Lapas Pasir Pengaraian Turut Meriahkan HUT ke-27 Rohul

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Lapas Pasir Pengaraian Gelar Nobar Film “Agak Laen” bagi Warga Binaan

Berita Terbaru