PASIR PENGARAIAN, Nadipos.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau melaksanakan tes urine terhadap petugas dan warga binaan di Lapas Kelas IIB pasir pengaraian pada Rabu malam (28/1/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari monitoring dan evaluasi (monev) rutin yang dilaksanakan oleh Kanwil Ditjenpas Riau.
Tes urine tersebut bertujuan sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan narkoba, sekaligus sebagai upaya penguatan kepatuhan internal dan integritas di lingkungan pemasyarakatan.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas Riau, Nimrot Sihotang, didampingi Kepala Tim Kepatuhan Internal, Sukur, beserta tim Kanwil Ditjenpas Riau. Pemeriksaan dilakukan secara acak terhadap 10 pegawai dan 10 warga binaan dengan mengacu pada standar operasional prosedur yang berlaku.
Pelaksanaan kegiatan didukung oleh jajaran Lapas Kelas IIB pasir pengaraian yang dikoordinasikan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) Veazanol Kosuma, bersama petugas pengamanan dan staf terkait.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, Maizar, bersama Kepala Lapas Kelas IIB pasir pengaraian, Efendi Parlindungan Purba, turut memantau jalannya kegiatan guna memastikan pelaksanaannya berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh sampel urine dari petugas dan warga binaan yang mengikuti tes menunjukkan hasil negatif.
Nimrot Sihotang menyampaikan bahwa pelaksanaan tes urine merupakan agenda rutin dalam rangka menjaga lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, Veazanol Kosuma menegaskan kesiapan jajarannya untuk mendukung penuh pelaksanaan tes urine sebagai bagian dari penguatan disiplin dan kepatuhan internal.
Kegiatan ini sejalan dengan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka memberantas peredaran narkoba dan praktik penipuan dengan berbagai modus di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. (Rls/TZL)
Editor : Admin










