PASIR PENGARAIAN, Nadipos.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian mengikuti kegiatan pemutakhiran data pegawai pada Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Pemasyarakatan (SIMWAIPAS) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin (19/1/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat pemberitahuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait pemutakhiran data kepegawaian, seiring dengan rencana perubahan nomenklatur dan struktur organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Langkah ini juga dilakukan dalam rangka mendukung tertib administrasi dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pemasyarakatan.
Melalui pengelola kepegawaian, Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian melakukan koordinasi internal serta menyiapkan data yang diperlukan dalam proses pemutakhiran data kepegawaian pada aplikasi SIMWAIPAS. Proses pemutakhiran selanjutnya dilaksanakan melalui akun operator atau admin kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan ketepatan dan keakuratan data.
Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, Efendi Parlindungan Purba, melalui konfirmasi internal menyampaikan bahwa keikutsertaan Lapas Pasir Pengaraian dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, khususnya dalam mendukung tertib administrasi dan pengelolaan data kepegawaian.
Menurutnya, proses pemutakhiran data pada aplikasi SIMWAIPAS perlu dilaksanakan secara bertahap dan sesuai ketentuan agar data kepegawaian yang tersaji semakin akurat serta dapat dimanfaatkan sebagai dasar pengelolaan sumber daya manusia ke depan.
Lebih lanjut, Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian terus melakukan pemantauan dan pendampingan internal agar proses pemutakhiran data dapat berjalan tertib, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian berkomitmen mendukung peningkatan kualitas administrasi kepegawaian di lingkungan pemasyarakatan, sejalan dengan kebijakan dan arahan pimpinan pusat.(Rls/TZL)
Editor : Admin










