Polsek Tandun,Berhasil mengamankan Seorang Pengedar Sabu di Desa Sei Kuning

- Penulis

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU, Nadipos.id – Polsek Tandun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sei Kuning, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu. Seorang pria berinisial S (54) diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti narkotika saat penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Kapolsek Tandun AKP Mike Kurniawan, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di kawasan peladangan di Desa Sei Kuning.

“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim bersama anggota dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi serta kediaman terduga pelaku,” ujar Kapolsek.

Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, tim Polsek Tandun langsung melakukan tindakan tegas dengan menggerebek rumah pelaku yang berada di RT 013 RW 007 Desa Sei Kuning.

Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tandun tersebut, tim berhasil mengamankan tersangka S (54 Tahun) yang diketahui merupakan seorang wiraswasta. Dari tangan pelaku, Tim menemukan dua paket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,84 gram.

Selain itu, tim juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik pembungkus, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, satu unit telepon genggam, serta uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan bersama pelaku ke Polsek Tandun guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Tandun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui dari mana pelaku memperoleh barang haram tersebut,” tegas AKP Mike Kurniawan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Rls/TZL)

Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Upika Ujung Batu Puji Panen Jagung dan Sayuran PT RSI
Perkuat Tata Kelola, Lapas Pasir Pengaraian Ikuti Pengarahan Dirjenpas
Atasi Krisis Stok Darah, PMI Rokan Hulu Gandeng Seluruh OPD Lewat MOU Strategis
Digerebek Saat Transaksi, Polsek Tandun Bekuk Pengedar Sabu di Warung Desa Dayo
Tingkatkan Kinerja Petugas, Kalapas Pasir Pengaraian Sematkan Pangkat Baru dan Anugerahkan Penghargaan Pegawai Teladan
Dalam Pembinaan Kepribadian, Warga Binaan Lapas Pasir Pengaraian Ikuti Ibadah Online Paskah
Lapas Pasir Pengaraian Perkuat Sinergi dengan PKBM Pelita Riau untuk Pendidikan Kesetaraan Warga Binaan
Dua Pria Ditangkap di Teluk Sono, Polsek Bonai Darussalam Amankan Sabu 2,3 Gram
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 22:27 WIB

Upika Ujung Batu Puji Panen Jagung dan Sayuran PT RSI

Senin, 6 April 2026 - 22:20 WIB

Perkuat Tata Kelola, Lapas Pasir Pengaraian Ikuti Pengarahan Dirjenpas

Senin, 6 April 2026 - 21:24 WIB

Atasi Krisis Stok Darah, PMI Rokan Hulu Gandeng Seluruh OPD Lewat MOU Strategis

Senin, 6 April 2026 - 17:44 WIB

Digerebek Saat Transaksi, Polsek Tandun Bekuk Pengedar Sabu di Warung Desa Dayo

Senin, 6 April 2026 - 17:40 WIB

Tingkatkan Kinerja Petugas, Kalapas Pasir Pengaraian Sematkan Pangkat Baru dan Anugerahkan Penghargaan Pegawai Teladan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Upika Ujung Batu Puji Panen Jagung dan Sayuran PT RSI

Senin, 6 Apr 2026 - 22:27 WIB