PASIR PENGARAIAN (ROKAN HULU), Nadipos.id – Jajaran Polsek Ujungbatu, Polres Rokan Hulu, mengamankan satu butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi berwarna pink dari tas selempang hitam milik MT, seorang oknum kepala desa di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Penemuan tersebut dilakukan saat aparat melakukan penggeledahan terhadap MT yang saat itu berada di sebuah kedai di Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujungbatu.
Berdasarkan temuan satu butir ekstasi tersebut, Polres Rokan Hulu menetapkan MT sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, meski hasil tes urine yang bersangkutan dinyatakan negatif.
Penetapan tersangka itu disampaikan Kasi Humas Polres Rokan Hulu, AKP Tindaon, SH, MH, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Rokan Hulu pada Rabu malam (28/1/2026).
“Setelah dilakukan gelar perkara, MT resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika. Proses hukum tetap dilanjutkan,” ujar AKP Tindaon.
Konferensi pers yang dimulai sekitar pukul 20.10 WIB itu turut dihadiri Kapolsek Ujungbatu Kompol P. Purba, SH, serta Kasat Narkoba Polres Rokan Hulu Iptu Dendi Gusrianto, SH, MH.
MT diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu. Penangkapan terhadap MT bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya kepemilikan narkoba oleh seseorang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Polsek Ujungbatu melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan MT di sebuah warung di wilayah Kecamatan Ujungbatu.
Selain satu butir pil diduga ekstasi, polisi juga mengamankan dua tas selempang berwarna hitam serta uang tunai pecahan Rp2.000. Saat ini MT telah diamankan di Polsek Ujungbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyatakan MT akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun demikian, berdasarkan informasi yang diterima awak media, penangkapan MT disebut terjadi pada Selasa malam (27/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Sementara itu, konferensi pers baru digelar pada Rabu malam (28/1/2026). Rentang waktu tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah publik terkait proses pengembangan perkara dan waktu penyampaian rilis resmi oleh pihak kepolisian.
Penulis : TZL
Editor : Admin










