ROKAN HULU, Nadipos.id – Polsek Ujungbatu berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Ujungbatu.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti narkotika dengan total berat kotor 4,60 gram.
Kapolsek Ujungbatu Kompol Jusup Purba, S.H melalui Kanit Reskrim Polsek Ujungbatu, Sudarto Sihombing, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang pria berinisial I (22) pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah ruko bengkel mobil Sarana Ban, Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 4, Ujungbatu Timur, Kabupaten Rokan Hulu.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana sebelah kanan.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap sepeda motor Yamaha Nmax milik tersangka, hingga kembali ditemukan satu paket sabu ukuran sedang yang disimpan di dalam jok kendaraan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka I mengakui memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial Y (39). Menindaklanjuti keterangan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran ke Desa Lubuk Betung, Kecamatan Rokan IV Koto.
Petugas kemudian berhasil mengamankan tersangka Y di belakang rumahnya tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka Y mengakui bahwa narkotika yang dikuasai tersangka I berasal darinya.
Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Polsek Ujungbatu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rokan Hulu untuk proses hukum lanjutan.
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa:
Dua paket narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 4,60 gram;
Beberapa unit telepon genggam;
Alat takar sabu;
Uang tunai lebih dari Rp1,8 juta yang diduga hasil transaksi narkotika;
Satu unit sepeda motor.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamina.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Polsek Ujungbatu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.(Rls/TZL)
Editor : Admin








