Polsek Ujungbatu Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Dua Tersangka Diamankan

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU, Nadipos.id – Polsek Ujungbatu berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Ujungbatu.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti narkotika dengan total berat kotor 4,60 gram.

Kapolsek Ujungbatu Kompol Jusup Purba, S.H melalui Kanit Reskrim Polsek Ujungbatu, Sudarto Sihombing, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang pria berinisial I (22) pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah ruko bengkel mobil Sarana Ban, Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 4, Ujungbatu Timur, Kabupaten Rokan Hulu.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana sebelah kanan.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap sepeda motor Yamaha Nmax milik tersangka, hingga kembali ditemukan satu paket sabu ukuran sedang yang disimpan di dalam jok kendaraan.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka I mengakui memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial Y (39). Menindaklanjuti keterangan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran ke Desa Lubuk Betung, Kecamatan Rokan IV Koto.

Petugas kemudian berhasil mengamankan tersangka Y di belakang rumahnya tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka Y mengakui bahwa narkotika yang dikuasai tersangka I berasal darinya.

Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Polsek Ujungbatu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rokan Hulu untuk proses hukum lanjutan.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa:
Dua paket narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 4,60 gram;
Beberapa unit telepon genggam;
Alat takar sabu;
Uang tunai lebih dari Rp1,8 juta yang diduga hasil transaksi narkotika;
Satu unit sepeda motor.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamina.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Polsek Ujungbatu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.(Rls/TZL)

Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Safari Ramadhan 1447 H, Wabup Syafaruddin Poti : Momen Pererat Silaturahmi dan Salurkan Bantuan Ramadhan
Polsek Rambah Samo Gagalkan Transaksi Sabu di Pinggir Jalan, Seorang Pengedar Ditangkap
Pesantren Kilat Ramadhan, Lapas Pasir Pengaraian Perkuat Pembinaan Kepribadian Warga Binaan
Bupati Anton Gelar Safari Ramadan 1447 H, Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat
LAMR Dumai Bersinergi dengan Polda Riau Cegah TPPO Jalur Nonprosedural
Safari Ramadan 1447 H, Pemkab Rokan Hulu Serahkan Bantuan Keagamaan dan Sosial di Rambah Hilir
Lapas Pasir Pengaraian Ikuti Arahan Dirjenpas soal Penguatan Pembinaan Warga Binaan
Safari Ramadan di Masjid Al Amilin: Momen Bupati Rohul Serap Aspirasi dan Pererat Silaturahmi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:22 WIB

Safari Ramadhan 1447 H, Wabup Syafaruddin Poti : Momen Pererat Silaturahmi dan Salurkan Bantuan Ramadhan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:17 WIB

Polsek Rambah Samo Gagalkan Transaksi Sabu di Pinggir Jalan, Seorang Pengedar Ditangkap

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:15 WIB

Pesantren Kilat Ramadhan, Lapas Pasir Pengaraian Perkuat Pembinaan Kepribadian Warga Binaan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:29 WIB

Bupati Anton Gelar Safari Ramadan 1447 H, Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:28 WIB

Polsek Ujungbatu Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Dua Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Pemko Pekanbaru

Wawako Markarius Ajak Warga Dukung Program Pemerintah Kota

Jumat, 27 Feb 2026 - 19:26 WIB