Polsek Ujungbatu Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Dua Tersangka Diamankan

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU, Nadipos.id – Polsek Ujungbatu berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Ujungbatu.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti narkotika dengan total berat kotor 4,60 gram.

Kapolsek Ujungbatu Kompol Jusup Purba, S.H melalui Kanit Reskrim Polsek Ujungbatu, Sudarto Sihombing, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang pria berinisial I (22) pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah ruko bengkel mobil Sarana Ban, Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 4, Ujungbatu Timur, Kabupaten Rokan Hulu.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana sebelah kanan.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap sepeda motor Yamaha Nmax milik tersangka, hingga kembali ditemukan satu paket sabu ukuran sedang yang disimpan di dalam jok kendaraan.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka I mengakui memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial Y (39). Menindaklanjuti keterangan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran ke Desa Lubuk Betung, Kecamatan Rokan IV Koto.

Petugas kemudian berhasil mengamankan tersangka Y di belakang rumahnya tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka Y mengakui bahwa narkotika yang dikuasai tersangka I berasal darinya.

Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Polsek Ujungbatu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rokan Hulu untuk proses hukum lanjutan.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa:
Dua paket narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 4,60 gram;
Beberapa unit telepon genggam;
Alat takar sabu;
Uang tunai lebih dari Rp1,8 juta yang diduga hasil transaksi narkotika;
Satu unit sepeda motor.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamina.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Polsek Ujungbatu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.(Rls/TZL)

Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPD HIMNI Riau Ajak Masyarakat Nias di Tambusai Utara Tetap Bersatu dan Solid
Lapas Pasir Pengaraian Tegaskan Seluruh Layanan Gratis, Bantah Isu Price Fixing dan Perkuat Pengawasan Internal
Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu, Sita Barang Bukti 3,89 Gram
Wujud Sinergi Menjaga Keamanan dan Ketertiban, Lapas Pasir Pengaraian Terima Patroli Sambang Polres Rokan Hulu
Kapolda Riau Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi, Sasar 17 Desa di Wilayah 3T
Sambut HUT ke-81 RI, Ditpolairud Polda Riau Salurkan Beras, Bendera Merah Putih, dan Bibit Pohon kepada Warga Pesisir Rohil Melalui Program JALUR
Sabet Peringkat 9 Nasional! Rokan Hulu Ukir Prestasi Gemilang dalam Pelayanan Investasi dan Kemudahan Berusaha 2026
Manfaatkan Waktu Kunjungan, Lapas Pasir Pengaraian Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:48 WIB

Ketua DPD HIMNI Riau Ajak Masyarakat Nias di Tambusai Utara Tetap Bersatu dan Solid

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Lapas Pasir Pengaraian Tegaskan Seluruh Layanan Gratis, Bantah Isu Price Fixing dan Perkuat Pengawasan Internal

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:32 WIB

Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu, Sita Barang Bukti 3,89 Gram

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:31 WIB

Wujud Sinergi Menjaga Keamanan dan Ketertiban, Lapas Pasir Pengaraian Terima Patroli Sambang Polres Rokan Hulu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:07 WIB

Kapolda Riau Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi, Sasar 17 Desa di Wilayah 3T

Berita Terbaru