Ops Antik Lancang Kuning 2026, Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Amankan Pengedar Sabu 5,82 Gram di Desa Koto Tinggi

- Penulis

Senin, 20 April 2026 - 23:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU, Nadipos.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning (LK) 2026. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar diamankan bersama barang bukti di wilayah Kecamatan Rambah, Sabtu (18/4/2026) dini hari.

Penangkapan terjadi sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Wonosri Timur, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.

Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan langsung bergerak ke lokasi,” ujarnya.

Dalam operasi yang dipimpin oleh AIPDA Ronaldi, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial M.S. (31), yang berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga Kecamatan Rambah.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,82 gram yang dibungkus plastik klip bening, satu pack plastik klip kosong, satu alat hisap (bong) dari botol plastik, satu unit timbangan digital, satu buah tas warna hitam, serta satu unit handphone android.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial Y.H. Petugas kemudian melakukan upaya pengembangan ke lokasi yang bersangkutan, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan dan masih dalam pencarian.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika melalui Operasi Antik 2026 serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.(Rls/TZL)

Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Sigap Selamatkan Ibu Hamil 9 Bulan Korban Kecelakaan, Aksi Bripka Nasrul Jamil Viral di Media Sosial
Kapolsek Kepenuhan Tegaskan Kesiapsiagaan Karhutla Dimulai dari Deteksi Dini, Apel Siaga Satukan Komitmen Seluruh Elemen di Kepenuhan Hulu
Respon Cepat Aduan Masyarakat, Polsek Ujung Batu Olah TKP Pembunuhan Wanita di Desa Ngaso
Polsek Bonai Darussalam Ungkap Peredaran Sabu di Desa Sontang, Seorang Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti 15,34 Gram
Apel Siaga Karhutla Kecamatan Tandun Digelar, Polsek Tandun Perkuat Sinergi Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan
Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Ringkus Pengedar Sabu di Ujung Batu, 12 Paket Narkotika Diamankan
Polsek Bonai Darussalam Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Seluruh Elemen di Bonai Darussalam Ikuti Apel dan Simulasi Penanganan Kebakaran
Polsek Tambusai Utara Bersama Forkopimcam Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Hadapi Musim Kemarau
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:31 WIB

Bhabinkamtibmas Sigap Selamatkan Ibu Hamil 9 Bulan Korban Kecelakaan, Aksi Bripka Nasrul Jamil Viral di Media Sosial

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:27 WIB

Kapolsek Kepenuhan Tegaskan Kesiapsiagaan Karhutla Dimulai dari Deteksi Dini, Apel Siaga Satukan Komitmen Seluruh Elemen di Kepenuhan Hulu

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:11 WIB

Polsek Bonai Darussalam Ungkap Peredaran Sabu di Desa Sontang, Seorang Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti 15,34 Gram

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:22 WIB

Apel Siaga Karhutla Kecamatan Tandun Digelar, Polsek Tandun Perkuat Sinergi Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:33 WIB

Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Ringkus Pengedar Sabu di Ujung Batu, 12 Paket Narkotika Diamankan

Berita Terbaru