Ops Antik Lancang Kuning 2026, Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Amankan Pengedar Sabu 5,82 Gram di Desa Koto Tinggi

- Penulis

Senin, 20 April 2026 - 23:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU, Nadipos.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning (LK) 2026. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar diamankan bersama barang bukti di wilayah Kecamatan Rambah, Sabtu (18/4/2026) dini hari.

Penangkapan terjadi sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Wonosri Timur, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.

Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan langsung bergerak ke lokasi,” ujarnya.

Dalam operasi yang dipimpin oleh AIPDA Ronaldi, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial M.S. (31), yang berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga Kecamatan Rambah.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,82 gram yang dibungkus plastik klip bening, satu pack plastik klip kosong, satu alat hisap (bong) dari botol plastik, satu unit timbangan digital, satu buah tas warna hitam, serta satu unit handphone android.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial Y.H. Petugas kemudian melakukan upaya pengembangan ke lokasi yang bersangkutan, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan dan masih dalam pencarian.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika melalui Operasi Antik 2026 serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.(Rls/TZL)

Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Kabun Berhasil Gagalkan Transaksi Sabu di Aliantan, Sita 1,73 Gram Barang Bukti
Operasi Antik 2026, Polsek Rokan IV Koto Tangkap Petani dengan 16,28 Gram Sabu di Cipang Kiri Hilir
Patroli Skala Besar, Polres Rokan Hulu Sasar Titik Rawan Narkoba hingga Kebun Sawit
Polsek Rambah Samo Ringkus Seorang Perantara Sabu di Sei Kuning, Amankan Barang Bukti 1,70 Gram
Polsek Tambusai Utara Berhasil Tangkap Dua Pengedar Sabu di Mahato, 8,93 gram Barang Bukti Diamankan
Satresnarkoba Polres Rohul Ringkus Pengedar dan Kurir 46,36 Gram Sabu di Kepenuhan
Polsek Tambusai Utara Salurkan Bansos Lewat Program JALUR, Wujud Nyata Pelayanan Polri di Wilayah Pinggiran Sungai Rokan
Progres Capai 45 Persen, Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Kepenuhan Hulu Terus Dikebut
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 19:14 WIB

Polsek Kabun Berhasil Gagalkan Transaksi Sabu di Aliantan, Sita 1,73 Gram Barang Bukti

Rabu, 29 April 2026 - 19:57 WIB

Operasi Antik 2026, Polsek Rokan IV Koto Tangkap Petani dengan 16,28 Gram Sabu di Cipang Kiri Hilir

Senin, 27 April 2026 - 20:42 WIB

Patroli Skala Besar, Polres Rokan Hulu Sasar Titik Rawan Narkoba hingga Kebun Sawit

Senin, 27 April 2026 - 17:53 WIB

Polsek Rambah Samo Ringkus Seorang Perantara Sabu di Sei Kuning, Amankan Barang Bukti 1,70 Gram

Minggu, 26 April 2026 - 22:09 WIB

Polsek Tambusai Utara Berhasil Tangkap Dua Pengedar Sabu di Mahato, 8,93 gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru