Polsek Tambusai Utara Berhasil Tangkap Dua Pengedar Sabu di Mahato, 8,93 gram Barang Bukti Diamankan

- Penulis

Minggu, 26 April 2026 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU, Nadipos.id – Polsek Tambusai Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Mahato KM 32, Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, pada Jumat (24/4/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria berinisial Y (41) dan H (41) diamankan saat berada di belakang sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Keduanya diketahui berperan sebagai pengedar.

Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas transaksi sabu yang sering terjadi di lokasi dimaksud.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPDA Rahmat Sandra, S.H., M.H. dan tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju tempat kejadian perkara.

“Setibanya di lokasi sekitar pukul 01.30 WIB, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan dua orang pria yang berada di belakang rumah. Keduanya mengakui identitasnya sebagai Y dan H,” jelas Kapolsek.

Dalam penggeledahan yang turut disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain lima paket sabu dengan berat kotor 8,93 gram, dua unit timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, satu sendok sabu dari pipet plastik, satu bungkus tisu, serta dua unit telepon genggam.

Sebagian barang bukti ditemukan tersimpan dalam bungkus tisu, sementara satu paket sabu lainnya disembunyikan di tempat sampah belakang rumah dalam sebuah kaos kaki hitam. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga hasil transaksi.

Dari hasil interogasi awal, tersangka Y mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta ketentuan penyesuaiannya.

Polsek Tambusai Utara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.(Rls/TZL)

Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PARTAI GERAKAN RAKYAT ROHUL DUKUNG PROGRAM GREEN POLICING KAPOLDA RIAU
Polsek Kepenuhan Ungkap Peredaran Sabu 6,14 Gram, Tiga Orang Diamankan
Perkuat Kekompakan dan Kerja Sama Tim, Kalapas Pasir Pengaraian Pimpin Apel Pagi
Dugaan Denda Siswa Rp100 Ribu di SMA Negeri 1 Kabun Disorot, LSM KOREK Pertanyakan Dasar Aturan
Dimeriahkan Band Jamrud, Lapas Pasir Pengaraian Turut Meriahkan HUT ke-27 Rohul
Lapas Pasir Pengaraian Gelar Nobar Film “Agak Laen” bagi Warga Binaan
Patroli Gabungan Jelang HUT ke-27 Rohul, Petugas Amankan Tuak dan Dua Wanita di Ujung Batu
Lapas Pasir Pengaraian Kembangkan Pembinaan Kemandirian Lewat Peternakan 105 Bebek Petelur
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 20:06 WIB

PARTAI GERAKAN RAKYAT ROHUL DUKUNG PROGRAM GREEN POLICING KAPOLDA RIAU

Senin, 2 November 2026 - 15:26 WIB

Polsek Kepenuhan Ungkap Peredaran Sabu 6,14 Gram, Tiga Orang Diamankan

Senin, 2 November 2026 - 15:02 WIB

Perkuat Kekompakan dan Kerja Sama Tim, Kalapas Pasir Pengaraian Pimpin Apel Pagi

Senin, 2 November 2026 - 12:44 WIB

Dugaan Denda Siswa Rp100 Ribu di SMA Negeri 1 Kabun Disorot, LSM KOREK Pertanyakan Dasar Aturan

Minggu, 1 November 2026 - 16:34 WIB

Dimeriahkan Band Jamrud, Lapas Pasir Pengaraian Turut Meriahkan HUT ke-27 Rohul

Berita Terbaru