Polsek Tambusai Utara Berhasil Tangkap Dua Pengedar Sabu di Mahato, 8,93 gram Barang Bukti Diamankan

- Penulis

Minggu, 26 April 2026 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU, Nadipos.id – Polsek Tambusai Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Mahato KM 32, Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, pada Jumat (24/4/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria berinisial Y (41) dan H (41) diamankan saat berada di belakang sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Keduanya diketahui berperan sebagai pengedar.

Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas transaksi sabu yang sering terjadi di lokasi dimaksud.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPDA Rahmat Sandra, S.H., M.H. dan tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju tempat kejadian perkara.

“Setibanya di lokasi sekitar pukul 01.30 WIB, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan dua orang pria yang berada di belakang rumah. Keduanya mengakui identitasnya sebagai Y dan H,” jelas Kapolsek.

Dalam penggeledahan yang turut disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain lima paket sabu dengan berat kotor 8,93 gram, dua unit timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, satu sendok sabu dari pipet plastik, satu bungkus tisu, serta dua unit telepon genggam.

Sebagian barang bukti ditemukan tersimpan dalam bungkus tisu, sementara satu paket sabu lainnya disembunyikan di tempat sampah belakang rumah dalam sebuah kaos kaki hitam. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga hasil transaksi.

Dari hasil interogasi awal, tersangka Y mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta ketentuan penyesuaiannya.

Polsek Tambusai Utara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.(Rls/TZL)

Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Bonai Darussalam Salurkan Bantuan Sosial melalui Program JALUR, Wujudkan Kehadiran Polri di Wilayah Pinggiran Sungai Rokan
Usai Kapolsek dan Penyidik Turun ke TKP, HIMNI Riau Desak Gelar Perkara Dugaan Pengeroyokan di Tambusai Utara
Ketua DPD HIMNI Riau Ajak Masyarakat Nias di Tambusai Utara Tetap Bersatu dan Solid
Lapas Pasir Pengaraian Tegaskan Seluruh Layanan Gratis, Bantah Isu Price Fixing dan Perkuat Pengawasan Internal
Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu, Sita Barang Bukti 3,89 Gram
Wujud Sinergi Menjaga Keamanan dan Ketertiban, Lapas Pasir Pengaraian Terima Patroli Sambang Polres Rokan Hulu
Kapolda Riau Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi, Sasar 17 Desa di Wilayah 3T
Sambut HUT ke-81 RI, Ditpolairud Polda Riau Salurkan Beras, Bendera Merah Putih, dan Bibit Pohon kepada Warga Pesisir Rohil Melalui Program JALUR
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Polsek Bonai Darussalam Salurkan Bantuan Sosial melalui Program JALUR, Wujudkan Kehadiran Polri di Wilayah Pinggiran Sungai Rokan

Senin, 3 Agustus 2026 - 00:20 WIB

Usai Kapolsek dan Penyidik Turun ke TKP, HIMNI Riau Desak Gelar Perkara Dugaan Pengeroyokan di Tambusai Utara

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:48 WIB

Ketua DPD HIMNI Riau Ajak Masyarakat Nias di Tambusai Utara Tetap Bersatu dan Solid

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Lapas Pasir Pengaraian Tegaskan Seluruh Layanan Gratis, Bantah Isu Price Fixing dan Perkuat Pengawasan Internal

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:32 WIB

Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu, Sita Barang Bukti 3,89 Gram

Berita Terbaru