Polsek Tambusai Utara Berhasil Tangkap Dua Pengedar Sabu di Mahato, 8,93 gram Barang Bukti Diamankan

- Penulis

Minggu, 26 April 2026 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU, Nadipos.id – Polsek Tambusai Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Mahato KM 32, Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, pada Jumat (24/4/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria berinisial Y (41) dan H (41) diamankan saat berada di belakang sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Keduanya diketahui berperan sebagai pengedar.

Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas transaksi sabu yang sering terjadi di lokasi dimaksud.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPDA Rahmat Sandra, S.H., M.H. dan tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju tempat kejadian perkara.

“Setibanya di lokasi sekitar pukul 01.30 WIB, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan dua orang pria yang berada di belakang rumah. Keduanya mengakui identitasnya sebagai Y dan H,” jelas Kapolsek.

Dalam penggeledahan yang turut disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain lima paket sabu dengan berat kotor 8,93 gram, dua unit timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, satu sendok sabu dari pipet plastik, satu bungkus tisu, serta dua unit telepon genggam.

Sebagian barang bukti ditemukan tersimpan dalam bungkus tisu, sementara satu paket sabu lainnya disembunyikan di tempat sampah belakang rumah dalam sebuah kaos kaki hitam. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga hasil transaksi.

Dari hasil interogasi awal, tersangka Y mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta ketentuan penyesuaiannya.

Polsek Tambusai Utara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.(Rls/TZL)

Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terima Penghargaan Pelayanan Publik, Lapas Pasir Pangaraian Siap Perkuat Kinerja Bersama Kakanwil Ditjenpas Riau yang Baru
Lapas Pasir Pangaraian Berikan Hak Integrasi kepada Warga Binaan yang Memenuhi Syarat
Bhabinkamtibmas Sigap Selamatkan Ibu Hamil 9 Bulan Korban Kecelakaan, Aksi Bripka Nasrul Jamil Viral di Media Sosial
Kapolsek Kepenuhan Tegaskan Kesiapsiagaan Karhutla Dimulai dari Deteksi Dini, Apel Siaga Satukan Komitmen Seluruh Elemen di Kepenuhan Hulu
Respon Cepat Aduan Masyarakat, Polsek Ujung Batu Olah TKP Pembunuhan Wanita di Desa Ngaso
Warga Binaan Lapas Pasir Pangaraian Terus Budidaya Jamur Tiram sebagai Bekal Kemandirian
Polsek Bonai Darussalam Ungkap Peredaran Sabu di Desa Sontang, Seorang Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti 15,34 Gram
HMI Rohul Gelar LK II Tingkat Nasional, Siapkan Kader Strategis untuk Indonesia Masa Depan.
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:48 WIB

Terima Penghargaan Pelayanan Publik, Lapas Pasir Pangaraian Siap Perkuat Kinerja Bersama Kakanwil Ditjenpas Riau yang Baru

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:17 WIB

Lapas Pasir Pangaraian Berikan Hak Integrasi kepada Warga Binaan yang Memenuhi Syarat

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:31 WIB

Bhabinkamtibmas Sigap Selamatkan Ibu Hamil 9 Bulan Korban Kecelakaan, Aksi Bripka Nasrul Jamil Viral di Media Sosial

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:27 WIB

Kapolsek Kepenuhan Tegaskan Kesiapsiagaan Karhutla Dimulai dari Deteksi Dini, Apel Siaga Satukan Komitmen Seluruh Elemen di Kepenuhan Hulu

Senin, 15 Juni 2026 - 13:30 WIB

Warga Binaan Lapas Pasir Pangaraian Terus Budidaya Jamur Tiram sebagai Bekal Kemandirian

Berita Terbaru