Polsek Kabun Berhasil Gagalkan Transaksi Sabu di Aliantan, Sita 1,73 Gram Barang Bukti

- Penulis

Kamis, 30 April 2026 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU, Nadipos.id – Polsek Kabun berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Aliantan, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial R (39) berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat kotor 1,73 gram.

Penindakan dilakukan pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Pasar Baru Desa Aliantan. Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan maraknya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kabun IPDA Rezi Fahmi, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Setibanya di lokasi, petugas mencurigai seorang pria yang tengah duduk di atas sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat hendak diperiksa, pria tersebut mencoba melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan.

Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket kecil sabu di kantong celana pelaku. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke sepeda motor miliknya, di mana ditemukan satu paket sabu lainnya yang disimpan dalam kotak rokok, bersama alat pendukung seperti kaca pirex dan satu unit telepon genggam.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Kabun untuk pemeriksaan intensif. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui masih menyimpan sabu di kediamannya. Pada Selasa (28/4/2026) pagi, petugas melakukan pengembangan ke rumah pelaku dan menemukan dua paket sabu tambahan yang disembunyikan di bawah kasur, serta alat hisap (bong) dan plastik klip kosong.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan empat paket sabu dengan berat kotor 1,73 gram, satu unit sepeda motor, satu unit handphone, uang tunai Rp300 ribu, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna. Ia juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial C yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kabun guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Rokan Hulu.(Rls/TZL)

Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terima Penghargaan Pelayanan Publik, Lapas Pasir Pangaraian Siap Perkuat Kinerja Bersama Kakanwil Ditjenpas Riau yang Baru
Lapas Pasir Pangaraian Berikan Hak Integrasi kepada Warga Binaan yang Memenuhi Syarat
Bhabinkamtibmas Sigap Selamatkan Ibu Hamil 9 Bulan Korban Kecelakaan, Aksi Bripka Nasrul Jamil Viral di Media Sosial
Kapolsek Kepenuhan Tegaskan Kesiapsiagaan Karhutla Dimulai dari Deteksi Dini, Apel Siaga Satukan Komitmen Seluruh Elemen di Kepenuhan Hulu
Respon Cepat Aduan Masyarakat, Polsek Ujung Batu Olah TKP Pembunuhan Wanita di Desa Ngaso
Warga Binaan Lapas Pasir Pangaraian Terus Budidaya Jamur Tiram sebagai Bekal Kemandirian
Polsek Bonai Darussalam Ungkap Peredaran Sabu di Desa Sontang, Seorang Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti 15,34 Gram
HMI Rohul Gelar LK II Tingkat Nasional, Siapkan Kader Strategis untuk Indonesia Masa Depan.
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:48 WIB

Terima Penghargaan Pelayanan Publik, Lapas Pasir Pangaraian Siap Perkuat Kinerja Bersama Kakanwil Ditjenpas Riau yang Baru

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:17 WIB

Lapas Pasir Pangaraian Berikan Hak Integrasi kepada Warga Binaan yang Memenuhi Syarat

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:31 WIB

Bhabinkamtibmas Sigap Selamatkan Ibu Hamil 9 Bulan Korban Kecelakaan, Aksi Bripka Nasrul Jamil Viral di Media Sosial

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:27 WIB

Kapolsek Kepenuhan Tegaskan Kesiapsiagaan Karhutla Dimulai dari Deteksi Dini, Apel Siaga Satukan Komitmen Seluruh Elemen di Kepenuhan Hulu

Senin, 15 Juni 2026 - 13:30 WIB

Warga Binaan Lapas Pasir Pangaraian Terus Budidaya Jamur Tiram sebagai Bekal Kemandirian

Berita Terbaru