Polsek Kabun Berhasil Gagalkan Transaksi Sabu di Aliantan, Sita 1,73 Gram Barang Bukti

- Penulis

Kamis, 30 April 2026 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU, Nadipos.id – Polsek Kabun berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Aliantan, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial R (39) berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat kotor 1,73 gram.

Penindakan dilakukan pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Pasar Baru Desa Aliantan. Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan maraknya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kabun IPDA Rezi Fahmi, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Setibanya di lokasi, petugas mencurigai seorang pria yang tengah duduk di atas sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat hendak diperiksa, pria tersebut mencoba melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan.

Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket kecil sabu di kantong celana pelaku. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke sepeda motor miliknya, di mana ditemukan satu paket sabu lainnya yang disimpan dalam kotak rokok, bersama alat pendukung seperti kaca pirex dan satu unit telepon genggam.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Kabun untuk pemeriksaan intensif. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui masih menyimpan sabu di kediamannya. Pada Selasa (28/4/2026) pagi, petugas melakukan pengembangan ke rumah pelaku dan menemukan dua paket sabu tambahan yang disembunyikan di bawah kasur, serta alat hisap (bong) dan plastik klip kosong.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan empat paket sabu dengan berat kotor 1,73 gram, satu unit sepeda motor, satu unit handphone, uang tunai Rp300 ribu, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna. Ia juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial C yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kabun guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Rokan Hulu.(Rls/TZL)

Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

M. Pauzi Siap Harumkan Nama Rokan Hulu di Ajang Duta Pariwisata Riau 2026
Penuh Haru, Bupati Anton Lepas 191 Jemaah Calon Haji Rohul di Embarkasi Batam
Hadiri Wisuda XXIV UPP, 5 Pegawai Lapas Pasir Pengaraian Turut Diwisuda
Operasi Antik 2026, Polsek Rokan IV Koto Tangkap Petani dengan 16,28 Gram Sabu di Cipang Kiri Hilir
Bupati Anton Lepas Keberangkatan JCH Melalui Bandara Tuanku Tambusai Tahun 2026
HIMNI Minta Disnaker Rohul Tindak Perusahaan Nakal
Kades Aliantan Resmi Serahkan Pemakaian Kantor BPD
BPD Aliantan Berikan Apresiasi kepada Pemerintah Desa
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 19:23 WIB

M. Pauzi Siap Harumkan Nama Rokan Hulu di Ajang Duta Pariwisata Riau 2026

Kamis, 30 April 2026 - 19:19 WIB

Penuh Haru, Bupati Anton Lepas 191 Jemaah Calon Haji Rohul di Embarkasi Batam

Kamis, 30 April 2026 - 19:14 WIB

Polsek Kabun Berhasil Gagalkan Transaksi Sabu di Aliantan, Sita 1,73 Gram Barang Bukti

Rabu, 29 April 2026 - 19:57 WIB

Operasi Antik 2026, Polsek Rokan IV Koto Tangkap Petani dengan 16,28 Gram Sabu di Cipang Kiri Hilir

Rabu, 29 April 2026 - 19:52 WIB

Bupati Anton Lepas Keberangkatan JCH Melalui Bandara Tuanku Tambusai Tahun 2026

Berita Terbaru