Polsek Kabun Berhasil Gagalkan Transaksi Sabu di Aliantan, Sita 1,73 Gram Barang Bukti

- Penulis

Kamis, 30 April 2026 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU, Nadipos.id – Polsek Kabun berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Aliantan, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial R (39) berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat kotor 1,73 gram.

Penindakan dilakukan pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Pasar Baru Desa Aliantan. Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan maraknya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kabun IPDA Rezi Fahmi, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Setibanya di lokasi, petugas mencurigai seorang pria yang tengah duduk di atas sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat hendak diperiksa, pria tersebut mencoba melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan.

Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket kecil sabu di kantong celana pelaku. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke sepeda motor miliknya, di mana ditemukan satu paket sabu lainnya yang disimpan dalam kotak rokok, bersama alat pendukung seperti kaca pirex dan satu unit telepon genggam.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Kabun untuk pemeriksaan intensif. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui masih menyimpan sabu di kediamannya. Pada Selasa (28/4/2026) pagi, petugas melakukan pengembangan ke rumah pelaku dan menemukan dua paket sabu tambahan yang disembunyikan di bawah kasur, serta alat hisap (bong) dan plastik klip kosong.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan empat paket sabu dengan berat kotor 1,73 gram, satu unit sepeda motor, satu unit handphone, uang tunai Rp300 ribu, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna. Ia juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial C yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kabun guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Rokan Hulu.(Rls/TZL)

Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapas Pasir Pengaraian Tegaskan Seluruh Layanan Gratis, Bantah Isu Price Fixing dan Perkuat Pengawasan Internal
Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu, Sita Barang Bukti 3,89 Gram
Wujud Sinergi Menjaga Keamanan dan Ketertiban, Lapas Pasir Pengaraian Terima Patroli Sambang Polres Rokan Hulu
Kapolda Riau Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi, Sasar 17 Desa di Wilayah 3T
Sambut HUT ke-81 RI, Ditpolairud Polda Riau Salurkan Beras, Bendera Merah Putih, dan Bibit Pohon kepada Warga Pesisir Rohil Melalui Program JALUR
Sabet Peringkat 9 Nasional! Rokan Hulu Ukir Prestasi Gemilang dalam Pelayanan Investasi dan Kemudahan Berusaha 2026
Manfaatkan Waktu Kunjungan, Lapas Pasir Pengaraian Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat
Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka, HIMNI Riau Siap Kawal Hingga Tuntas
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Lapas Pasir Pengaraian Tegaskan Seluruh Layanan Gratis, Bantah Isu Price Fixing dan Perkuat Pengawasan Internal

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:32 WIB

Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu, Sita Barang Bukti 3,89 Gram

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:31 WIB

Wujud Sinergi Menjaga Keamanan dan Ketertiban, Lapas Pasir Pengaraian Terima Patroli Sambang Polres Rokan Hulu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:07 WIB

Kapolda Riau Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi, Sasar 17 Desa di Wilayah 3T

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:53 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, Ditpolairud Polda Riau Salurkan Beras, Bendera Merah Putih, dan Bibit Pohon kepada Warga Pesisir Rohil Melalui Program JALUR

Berita Terbaru