Gerebek Kafe di Rambah, Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Ganja dan Ekstasi

- Penulis

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU, Nadipos.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah kafe di Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (2/7/2026) dini hari.

Terduga pelaku berinisial RS alias Rangga (22), warga Desa Tanjung Belit, Kecamatan Rambah, diamankan setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika yang kerap terjadi di Cafe MR.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 01.00 WIB, tim yang dipimpin Aipda Ronaldi bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor 1,88 gram, tiga butir pil yang diduga ekstasi dengan berat kotor 1,71 gram, satu kotak rokok, sepuluh lembar kertas papir, enam plastik klip bening kosong, uang tunai sebesar Rp20.000, serta satu unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga mengakui bahwa ganja tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama IMEK, sedangkan pil ekstasi didapat dari seseorang berinisial IJON. Polisi sempat melakukan upaya pengembangan untuk memburu kedua nama tersebut, namun nomor telepon yang digunakan sudah tidak aktif sehingga proses pengejaran belum membuahkan hasil.

Selain itu, hasil tes urine terhadap terduga menunjukkan hasil positif metamfetamina, yang mengindikasikan adanya penggunaan narkotika.

Kapolres Rokan Hulu menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Rokan Hulu dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang menjadi awal pengungkapan kasus ini. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba. Polres Rokan Hulu akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II Undang- undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana Jo pasal 111 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) Undang -undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Rls/TZL)

Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Rambah Hilir Tangkap Seorang Pengedar Narkotika, Sita 11 Paket Sabu Siap Edar
IMIPAS PEDULI, Lapas Pasir Pengaraian Salurkan 10 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
Semarak Hari Bakti Kemenimipas ke-2, Lapas Pasir Pengaraian Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Kantor
Kalapas Pasir Pengaraian Buka Pekan Olahraga Warga Binaan, Semarakkan Hari Bakti Imipas ke-2 Tahun 2026
Sambung Rasa, Kasi Adm Kamtib Lapas Pasir Pengaraian Berikan Semangat Warga Binaan untuk Berubah
Polsek Bonai Darussalam Tangkap Pengedar Sabu, Tiga Paket Diamankan
Ditpolairud Polda Riau dan Basarnas Pekanbaru Perkuat Sinergi, Gelar Simulasi Water Rescue dan Evakuasi Korban Tenggelam
Quick Wins Polri, Kapolsek Ujung Batu Kompol Buyung Kardinal Turun Langsung Sambangi Warga, Ajak Aktifkan Siskamling dan Perangi Narkoba
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 16:40 WIB

Polsek Rambah Hilir Tangkap Seorang Pengedar Narkotika, Sita 11 Paket Sabu Siap Edar

Kamis, 5 November 2026 - 14:03 WIB

IMIPAS PEDULI, Lapas Pasir Pengaraian Salurkan 10 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan

Kamis, 5 November 2026 - 13:55 WIB

Semarak Hari Bakti Kemenimipas ke-2, Lapas Pasir Pengaraian Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Kantor

Kamis, 5 November 2026 - 13:19 WIB

Kalapas Pasir Pengaraian Buka Pekan Olahraga Warga Binaan, Semarakkan Hari Bakti Imipas ke-2 Tahun 2026

Kamis, 5 November 2026 - 13:13 WIB

Sambung Rasa, Kasi Adm Kamtib Lapas Pasir Pengaraian Berikan Semangat Warga Binaan untuk Berubah

Berita Terbaru