Gerebek Kafe di Rambah, Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Ganja dan Ekstasi

- Penulis

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU, Nadipos.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah kafe di Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (2/7/2026) dini hari.

Terduga pelaku berinisial RS alias Rangga (22), warga Desa Tanjung Belit, Kecamatan Rambah, diamankan setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika yang kerap terjadi di Cafe MR.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 01.00 WIB, tim yang dipimpin Aipda Ronaldi bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor 1,88 gram, tiga butir pil yang diduga ekstasi dengan berat kotor 1,71 gram, satu kotak rokok, sepuluh lembar kertas papir, enam plastik klip bening kosong, uang tunai sebesar Rp20.000, serta satu unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga mengakui bahwa ganja tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama IMEK, sedangkan pil ekstasi didapat dari seseorang berinisial IJON. Polisi sempat melakukan upaya pengembangan untuk memburu kedua nama tersebut, namun nomor telepon yang digunakan sudah tidak aktif sehingga proses pengejaran belum membuahkan hasil.

Selain itu, hasil tes urine terhadap terduga menunjukkan hasil positif metamfetamina, yang mengindikasikan adanya penggunaan narkotika.

Kapolres Rokan Hulu menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Rokan Hulu dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang menjadi awal pengungkapan kasus ini. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba. Polres Rokan Hulu akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II Undang- undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana Jo pasal 111 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) Undang -undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Rls/TZL)

Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

2 (Dua) Bulan Jalani Magang, Lapas Pasir Pengaraian Lepas Mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer Universitas Pasir Pengaraian
Tim Gabungan Mabes TNI Perkuat Edukasi Karhutla di Rohul, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
Dipukuli Bergantian hingga Tumbang, Pria di Bonai Darussalam Tewas, Polsek Bonai Darussalam Tangkap Pelaku
Polsek Tambusai Utara Gelar Panen Raya Jagung Kuartal III, Dukung Swasembada Pangan 2026
Lapas Pasir Pengaraian Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana, Gandeng BPBD dan Damkar Rohul
Polsek Tambusai Utara Gerebek Rumah Kontrakan, Seorang Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti 4,16 Gram Sabu
Selamat dan Sukses Suahasil Nazara, Putra Terbaik Bangsa Kini Dipercaya Menahkodai Kementerian Keuangan RI
Polsek Kepenuhan Gandeng MUI dan Tokoh Masyarakat Bina Pengguna Narkoba untuk Berhenti dan Dorong Kembali Produktif Bekerja
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:04 WIB

2 (Dua) Bulan Jalani Magang, Lapas Pasir Pengaraian Lepas Mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer Universitas Pasir Pengaraian

Rabu, 16 September 2026 - 13:48 WIB

Tim Gabungan Mabes TNI Perkuat Edukasi Karhutla di Rohul, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Rabu, 16 September 2026 - 12:20 WIB

Dipukuli Bergantian hingga Tumbang, Pria di Bonai Darussalam Tewas, Polsek Bonai Darussalam Tangkap Pelaku

Selasa, 15 September 2026 - 17:03 WIB

Polsek Tambusai Utara Gelar Panen Raya Jagung Kuartal III, Dukung Swasembada Pangan 2026

Selasa, 15 September 2026 - 13:50 WIB

Lapas Pasir Pengaraian Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana, Gandeng BPBD dan Damkar Rohul

Berita Terbaru