HAK JAWAB YAYASAN ISMAIL IDRIS BERSAUDARA: PENGAKUAN PEWARIS LAHAN PASAR SIMPANG BARU PANAM, KLAIM DASAR HUKUM DIPERTAIKAN

- Penulis

Jumat, 4 September 2026 - 00:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, Nadipos.id Hak jawab sekaligus klarifikasi yang disampaikan Yayasan Ismail Idris Bersaudara justru mengemukakan hal-hal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait penguasaan dan pengelolaan lahan Pasar Simpang Baru Panam, Kota Pekanbaru.

Alih-alih menyangkal secara substansial tuduhan pungutan liar dan alih fungsi lahan, pihak yayasan justru menyatakan diri sebagai pihak yang berhak atas lahan kawasan pasar tersebut — pengakuan yang memunculkan pertanyaan mendasar terkait dasar hukum penguasaan, penarikan biaya lapak, hingga pungutan ronda yang berlangsung di lokasi tersebut.

Dalam pernyataan Kuasa Hukum Yayasan Ismail Idris Bersaudara, Frans Chaverius, S.H., CIRP & Partners, pihak yayasan menyatakan diri sebagai pengelola dan penerus hak atas lahan Pasar Simpang Baru tanpa menyangkal penguasaan atas lahan parkir serta kawasan lapak Pasar Panam.

Muncul pertanyaan krusial yang perlu kejelasan: jika bukan pengelola yang berwenang atas lahan milik publik atau pemerintah, dari mana yayasan ini mendapat kewenangan menetapkan biaya, menarik retribusi, dan mengatur penggunaan lahan tersebut? Pengakuan sebagai “pewaris” atau pengelola perlu didukung dasar hukum yang sah agar tidak dianggap sebagai praktik pungutan yang tidak memiliki landasan resmi.

Fakta di lapangan menunjukkan biaya sebesar Rp20.000 per lapak serta pungutan ronda tetap dikutip dari para pedagang. Hal ini terungkap dalam rapat yang dipimpin Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, S.Sos., M.Si., di Kantor UPT Metrologi Jalan A. Yani, Rabu, 11 Maret 2026.

Dalam pertemuan tersebut, pihak yayasan menyampaikan permohonan agar izin parkir bagi Yayasan Ismail Idris Bersaudara dapat diterbitkan, yang menunjukkan hingga saat itu belum ada izin resmi yang dimiliki yayasan terkait pengelolaan parkir dan kawasan pasar.

Pihak yayasan menyangkal tuduhan pungutan liar, namun belum memberikan penjelasan komprehensif terkait: siapa pihak yang berwenang menarik biaya tersebut, ke mana dana disetorkan, serta apakah penarikan biaya ronda memiliki dasar hukum yang sah. Ratusan pedagang tetap diwajibkan membayar, sementara belum ada bukti sah bahwa pungutan tersebut legal dan diakui negara.

Awalnya, Yayasan Waris Karya Mandiri meminta para pedagang membubuhkan tanda tangan dengan alasan mendata jumlah pedagang. Setelah itu, muncul surat yang menyatakan yayasan tersebut sebagai pengelola Pasar Simpang Baru Panam, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.

Meski yayasan tersebut telah dibubarkan berdasarkan Surat Pernyataan No: 015/YWKM/VII/2025 tertanggal 7 Mei 2025, kelompok yang sama kemudian mendirikan Yayasan Ismail Idris Bersaudara dan tetap menggunakan surat lama dalam kegiatan pengutipan biaya di lokasi pasar.

Perlu dipahami bahwa Keputusan Dewan Pers yang menyatakan salah satu media melanggar etika jurnalistik berkaitan dengan aspek pemberitaan, bukan menilai benar atau salahnya substansi tuduhan. Tidak ada satu pun pasal dalam keputusan tersebut yang menyatakan tuduhan pungutan liar tidak benar atau penguasaan lahan sah secara hukum.

Jika yayasan mengaku sebagai pewaris atau pengelola sah lahan tersebut, beberapa hal perlu diperjelas dengan dokumen sah: apakah status lahan milik pribadi atau milik pemerintah? Jika milik pemerintah, dari mana yayasan mendapat hak mengubah fungsinya menjadi lahan parkir dan tempat berjualan lalu menarik biaya?

Jika milik pribadi, apakah izin penggunaan sudah sesuai tata ruang dan peraturan perundang-undangan? Selama pertanyaan tersebut belum terjawab secara memuaskan dengan bukti dokumen yang sah, penyangkalan terhadap tuduhan pungutan liar dan alih fungsi lahan belum dapat diterima sepenuhnya.

Sebelumnya, para pedagang Pasar Simpang Baru Panam telah menyampaikan keluhan terkait praktik pungutan sejak tahun 2021. Pungutan dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan yayasan, bahkan diduga menggunakan pakaian berlogo Pemerintah Kota Pekanbaru.

Laporan telah disampaikan melalui saluran pengaduan Polri 110 dan ditindaklanjuti personil Polsek Binawidya. Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Komisariat Pasar Baru Panam juga telah membuat pengaduan secara tertulis ke Polsek Binawidya pada 5 Maret 2026.

Dalam rapat yang dihadiri perwakilan Polsek Binawidya, Kadisperindag, dan pihak yayasan, Kepala UPT Pasar Kota Pekanbaru menegaskan bahwa dirinya yang diberikan tugas mengelola pasar melalui Disperindag, dan tidak ada pihak lain yang berwenang mengelola Pasar Simpang Baru Panam selain pemerintah.

Sumber: Opsinews.com – Hasil Rilis & Laporan Lapangan-3 September 2026
Editor: Red/LP/Mr.GiaWa.

Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Tambusai Utara Gelar Panen Raya Jagung Kuartal III, Dukung Swasembada Pangan 2026
Lapas Pasir Pengaraian Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana, Gandeng BPBD dan Damkar Rohul
Polsek Tambusai Utara Gerebek Rumah Kontrakan, Seorang Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti 4,16 Gram Sabu
Selamat dan Sukses Suahasil Nazara, Putra Terbaik Bangsa Kini Dipercaya Menahkodai Kementerian Keuangan RI
Polsek Kepenuhan Gandeng MUI dan Tokoh Masyarakat Bina Pengguna Narkoba untuk Berhenti dan Dorong Kembali Produktif Bekerja
M. Rois Zakaria Siap Maju sebagai Bakal Calon Kades Aliantan, Usung 10 Program Prioritas
Polsek Kunto Darussalam Tangkap Pengedar Narkotika, Sita 33,45 Gram Sabu dan 3,53 Gram Ganja
Polda Riau Tangani 55 Kasus Karhutla, 55 Orang Jadi Tersangka
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:03 WIB

Polsek Tambusai Utara Gelar Panen Raya Jagung Kuartal III, Dukung Swasembada Pangan 2026

Selasa, 15 September 2026 - 13:50 WIB

Lapas Pasir Pengaraian Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana, Gandeng BPBD dan Damkar Rohul

Selasa, 15 September 2026 - 13:43 WIB

Polsek Tambusai Utara Gerebek Rumah Kontrakan, Seorang Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti 4,16 Gram Sabu

Senin, 14 September 2026 - 22:40 WIB

Selamat dan Sukses Suahasil Nazara, Putra Terbaik Bangsa Kini Dipercaya Menahkodai Kementerian Keuangan RI

Senin, 14 September 2026 - 12:12 WIB

Polsek Kepenuhan Gandeng MUI dan Tokoh Masyarakat Bina Pengguna Narkoba untuk Berhenti dan Dorong Kembali Produktif Bekerja

Berita Terbaru