MANDAILING NATAL, Nadipos.id – Korwil Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (KSBPI-KASBI) Wilayah Sumatera Utara, Waonasokhi Giawa, meminta manajemen PT Sukses Sawit Sejati (PT SSS), khususnya Kebun Madina Utara (KMU), memenuhi hak salah seorang pekerjanya yang mengalami kecelakaan kerja.
Pekerja yang diketahui merupakan anggota Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (SBPI-KASBI) tersebut adalah Meniria Telaumbanua. Ia mengalami kecelakaan saat menjalankan aktivitas pekerjaan di lingkungan PT SSS, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Peristiwa kecelakaan kerja itu terjadi pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 08.30 WIB. Berdasarkan keterangan keluarga, Meniria mengalami kecelakaan saat bekerja hingga terjatuh dan pahanya tertusuk potongan kayu yang berada di bawahnya. Kayu tersebut bahkan disebut menembus bagian atas pahanya.
Setelah kejadian, pihak keluarga langsung membawa Meniria ke klinik perusahaan untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, karena keterbatasan fasilitas dan peralatan medis di klinik perusahaan, Meniria kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panyabungan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Di rumah sakit, korban menjalani pemeriksaan menggunakan rontgen. Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan adanya benda asing berupa kayu yang tertancap pada bagian paha korban. Dokter yang menangani kemudian menyarankan agar Meniria menjalani tindakan operasi untuk mengeluarkan kayu tersebut.
Namun, menurut keterangan keluarga, Meniria memilih menolak tindakan operasi karena khawatir kondisi tersebut dapat berdampak terhadap pekerjaannya.
Pihak rumah sakit selanjutnya memberikan penanganan berupa obat-obatan dan suntikan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi korban.
KSBPI-KASBI Desak Perusahaan Penuhi Hak Pekerja
Menanggapi kondisi tersebut, Korwil KSBPI-KASBI Sumatera Utara, Waonasokhi Giawa, meminta PT SSS memberikan perhatian serius terhadap kondisi anggotanya.
Ia meminta perusahaan tetap memenuhi hak pekerja, termasuk pembayaran upah selama pekerja menjalani masa pemulihan akibat kecelakaan kerja, serta memberikan kesempatan kepada pekerja untuk kembali bekerja setelah dinyatakan sembuh dan mampu menjalankan pekerjaannya.
«“Kami meminta kepada pihak PT SSS agar hak atau upah anggota selama sakit tetap dibayarkan dan pekerja tersebut dapat dipekerjakan kembali setelah sembuh,” tegas Waonasokhi Giawa.»
Menurutnya, persoalan kecelakaan kerja harus diselesaikan secara baik dengan tetap memperhatikan hak dan perlindungan terhadap pekerja.
Siap Tempuh Jalur Hukum
Waonasokhi menegaskan, pihaknya masih berharap adanya itikad baik dan penyelesaian secara musyawarah antara pekerja, keluarga, serikat buruh, dan pihak perusahaan.
Namun, apabila tidak ada tanggapan atau respons yang baik dari manajemen PT SSS KMU, KSBPI-KASBI Sumatera Utara menyatakan siap mengambil langkah lebih lanjut.
“Kami akan memproses persoalan ini secara hukum dan melaporkannya kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumatera Utara apabila tidak ada tanggapan yang baik dari pihak perusahaan,” tegasnya.
KSBPI-KASBI berharap persoalan tersebut dapat segera mendapatkan penyelesaian yang adil, terutama menyangkut hak pekerja yang mengalami kecelakaan saat menjalankan pekerjaannya.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak manajemen PT Sukses Sawit Sejati (PT SSS) KMU terkait persoalan tersebut belum diperoleh. Nadipos.id membuka ruang bagi pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab.
(Penulis/TZL)
(Sumber/Yas Laia)
Penulis : TZL
Editor : Admin
Sumber Berita: Yas Laia








