ROKAN HULU, Nadipos.id – Pengungkapan dugaan peredaran narkotika di sebuah gubuk perkebunan kelapa sawit di Dusun Suka Damai, Desa Rambah Tengah Hulu, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, menyisakan sejumlah pertanyaan terkait proses penyidikan dan pencarian terhadap seorang pria berinisial YS.
Satresnarkoba Polres Rokan Hulu bersama Polsek Rambah menggerebek lokasi tersebut pada Rabu (16/9/2026). Dalam penggerebekan itu, YS yang disebut berkaitan dengan kepemilikan gubuk berhasil melarikan diri.
Dari lokasi, petugas mengamankan 17 paket sabu dengan berat kotor 41,46 gram, 16 paket ganja kering seberat 24,06 gram, serta 32 butir pil ekstasi dengan berat kotor 10,83 gram.
Selain narkotika, polisi juga menemukan empat timbangan digital, enam unit telepon seluler, dua handy talky, kaca pirex, serta KTP atas nama Didi Adriansyah.
Temuan berbagai barang tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan kepolisian untuk mengungkap dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi. Namun, peran dan keterlibatan masing-masing pihak tetap harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Aktivis Armen Nasution meminta Polres Rokan Hulu tidak berhenti pada penyitaan barang bukti. Ia juga mendorong kepolisian menjelaskan perkembangan pencarian terhadap YS, termasuk kemungkinan penetapan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila telah memenuhi ketentuan hukum.
«“Kalau barang bukti sudah ada dan identitas pelaku sudah dikantongi, tidak ada salahnya dijadikan DPO agar publik mengetahui bahwa ada orang yang sedang dicari,” kata Armen saat berbincang dengan sejumlah awak media, Minggu (20/9/2026).»
Menurut Armen, keterbukaan mengenai status pencarian penting agar masyarakat dapat membantu aparat penegak hukum apabila mengetahui keberadaan orang yang sedang dicari.
Pertanyaan publik, lanjutnya, tidak hanya terkait keberadaan YS, tetapi juga sejauh mana penyidik mengembangkan perkara untuk mengungkap asal-usul barang terlarang tersebut, kemungkinan jaringan pemasok, serta pihak lain yang berdasarkan hasil penyidikan diduga memiliki keterkaitan.
“Sejauh mana Polres Rokan Hulu memburu YS dan mengungkap jaringan di balik temuan sabu, ganja, dan ekstasi tersebut?” pungkas Armen.
Hingga Minggu (20/9/2026), belum terdapat keterangan resmi terbaru yang memastikan apakah YS telah ditetapkan sebagai DPO.
Publik kini menunggu penjelasan resmi Polres Rokan Hulu mengenai status YS, langkah pencarian yang telah dilakukan, serta perkembangan penyidikan perkara tersebut.
(Penulis/TZL)
(Sumber/Armen)
Penulis : TZL
Editor : Admin
Sumber Berita: Armen








