Polsek Rambah Gagalkan Transaksi 2,48 Gram Sabu, Seorang Tersangka Diamankan

- Penulis

Selasa, 22 September 2026 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU, Nadipos.id – Personel Polsek Rambah Polres Rokan Hulu menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah kebun kelapa sawit di Dusun Pawan Hilir, Desa Rambah Tengah Hulu, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RA (32), warga Kecamatan Rambah, yang diduga berperan sebagai kurir. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan empat paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,48 gram yang dikemas dalam plastik klip bening.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rambah IPTU Andi Tiro Lukito, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan berawal saat personel Polsek Rambah melaksanakan patroli skala besar di wilayah Dusun Pawan Hilir.

Saat menyisir kawasan perkebunan kelapa sawit, petugas menemukan sebuah gubuk yang diduga kerap digunakan untuk aktivitas transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.

“Ketika petugas mendekati gubuk tersebut, seorang pria tiba-tiba melarikan diri. Personel langsung melakukan pengejaran,” jelasnya.

Dalam pengejaran, petugas melihat pria tersebut membuang sejumlah benda yang diduga narkotika jenis sabu. Pelaku akhirnya berhasil diamankan setelah terjatuh saat berusaha melarikan diri.

Petugas kemudian membawa pelaku ke lokasi benda tersebut dibuang. Dari hasil pencarian ditemukan tiga paket sabu yang terbungkus plastik bening di atas tanah. Satu paket lainnya ditemukan di bawah gubuk.

Saat diinterogasi, RA mengaku empat paket sabu tersebut merupakan milik seorang pria berinisial K yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut diserahkan kepadanya untuk dijual.

Namun, aksi tersebut belum sempat dilakukan karena tersangka lebih dahulu diamankan petugas.

Selain sabu, petugas juga menemukan empat lembar plastik klip bening yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Sementara telepon seluler milik tersangka yang mengaku dibuang ke semak-semak saat melarikan diri belum ditemukan.

Setelah penangkapan, personel Polsek Rambah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu. Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap K yang disebut sebagai pemilik sabu, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan urine, RA dinyatakan positif mengandung metamfetamina.

Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Rls /TZL)

Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demi Lapas Bebas Barang Terlarang: Kalapas PadangSidimpuan Gandeng APH Gelar Razia Gabungan 60 Personil.
FSBPI-KASBI Riau Tolak PHK dan Surat Peringatan terhadap Pekerja PT Arindo Trisejahtera 2
Bhabinkamtibmas Polsek Tambusai Utara Cek Jagung Ketahanan Pangan di Suka Damai, Usia 85 Hari
Perkuat Keamanan dan Ketertiban, Lapas Pasir Pengaraian Laksanakan Troling Penuh dan Sosialisasi Tata Tertib
Tiga Jabatan Strategis Berganti, Kapolres Rohul Tekankan Profesionalisme dan Inovasi
Lapas Pasir Pengaraian dan Kemenag Rohul Tandatangani MoU Pembinaan Kerohanian bagi Warga Binaan
YS Kabur Saat Penggerebekan, Aktivis Armen Pertanyakan Keseriusan Polres Rohul
Polres Rohul Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Patroli Gabungan Sisir Wilayah Rawan di Kepenuhan Hulu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 23:03 WIB

Demi Lapas Bebas Barang Terlarang: Kalapas PadangSidimpuan Gandeng APH Gelar Razia Gabungan 60 Personil.

Selasa, 22 September 2026 - 19:34 WIB

FSBPI-KASBI Riau Tolak PHK dan Surat Peringatan terhadap Pekerja PT Arindo Trisejahtera 2

Selasa, 22 September 2026 - 17:44 WIB

Polsek Rambah Gagalkan Transaksi 2,48 Gram Sabu, Seorang Tersangka Diamankan

Selasa, 22 September 2026 - 16:37 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tambusai Utara Cek Jagung Ketahanan Pangan di Suka Damai, Usia 85 Hari

Senin, 21 September 2026 - 15:36 WIB

Tiga Jabatan Strategis Berganti, Kapolres Rohul Tekankan Profesionalisme dan Inovasi

Berita Terbaru