FSBPI-KASBI Riau Tolak PHK dan Surat Peringatan terhadap Pekerja PT Arindo Trisejahtera 2

- Penulis

Selasa, 22 September 2026 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR, Riau, Nadipos.id – Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (FSBPI-KASBI) Provinsi Riau menyatakan penolakan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) serta pemberian Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3 terhadap sejumlah pekerja PT Arindo Trisejahtera 2, Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

Penolakan tersebut disampaikan pengurus FSBPI-KASBI Provinsi Riau melalui surat yang ditujukan kepada pihak perusahaan.

Menurut FSBPI-KASBI, persoalan tersebut bermula ketika sejumlah pekerja mengambil air bersih untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Para pekerja disebut harus berjalan kaki hingga sekitar enam kilometer karena, menurut serikat pekerja, kebutuhan air bersih tersebut tidak disediakan oleh perusahaan.

FSBPI-KASBI menilai tindakan pemberian surat peringatan hingga PHK terhadap pekerja dalam situasi tersebut perlu dikaji berdasarkan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

Pengurus FSBPI-KASBI Provinsi Riau juga menyatakan bahwa pekerja dan buruh memiliki hak atas perlindungan hukum dalam menjalankan hubungan kerja, termasuk hak untuk mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam suratnya, FSBPI-KASBI turut menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja terkait hubungan kerja dan berakhirnya perjanjian kerja.

Selain itu, FSBPI-KASBI menduga tindakan pemberian SP dan PHK tersebut berkaitan dengan terbentuknya organisasi serikat pekerja di lingkungan perusahaan. Menurut serikat, pekerja yang bergabung dengan FSBPI-KASBI diduga mengalami intimidasi melalui pemberian surat peringatan maupun PHK.

Namun, tudingan tersebut merupakan pernyataan dan penilaian dari pihak FSBPI-KASBI yang masih memerlukan klarifikasi dari pihak perusahaan.

Karena itu, FSBPI-KASBI Provinsi Riau meminta PT Arindo Trisejahtera 2 mengembalikan pekerja yang telah terkena PHK serta mencabut SP 1, SP 2, dan SP 3 yang diberikan kepada pekerja.

Serikat pekerja berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan mengacu pada ketentuan hukum ketenagakerjaan dan melalui mekanisme penyelesaian hubungan industrial yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Arindo Trisejahtera 2 belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan dan tuntutan yang disampaikan FSBPI-KASBI Provinsi Riau.

Cakrawalanews membuka ruang bagi pihak PT Arindo Trisejahtera 2 untuk menyampaikan hak jawab, konfirmasi, maupun klarifikasi atas pemberitaan ini apabila terdapat informasi yang dinilai tidak tepat.

(Penulis/TZL)

(Sumber/Pimpinan Redaksi Cakrawalanews
Yasoruni Laia)

Penulis : TZL

Editor : Admin

Sumber Berita: Sumber/Pimpinan Redaksi Cakrawalanews Yasoruni Laia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demi Lapas Bebas Barang Terlarang: Kalapas PadangSidimpuan Gandeng APH Gelar Razia Gabungan 60 Personil.
Polsek Rambah Gagalkan Transaksi 2,48 Gram Sabu, Seorang Tersangka Diamankan
Bhabinkamtibmas Polsek Tambusai Utara Cek Jagung Ketahanan Pangan di Suka Damai, Usia 85 Hari
Perkuat Keamanan dan Ketertiban, Lapas Pasir Pengaraian Laksanakan Troling Penuh dan Sosialisasi Tata Tertib
Tiga Jabatan Strategis Berganti, Kapolres Rohul Tekankan Profesionalisme dan Inovasi
Lapas Pasir Pengaraian dan Kemenag Rohul Tandatangani MoU Pembinaan Kerohanian bagi Warga Binaan
YS Kabur Saat Penggerebekan, Aktivis Armen Pertanyakan Keseriusan Polres Rohul
Polres Rohul Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Patroli Gabungan Sisir Wilayah Rawan di Kepenuhan Hulu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 23:03 WIB

Demi Lapas Bebas Barang Terlarang: Kalapas PadangSidimpuan Gandeng APH Gelar Razia Gabungan 60 Personil.

Selasa, 22 September 2026 - 19:34 WIB

FSBPI-KASBI Riau Tolak PHK dan Surat Peringatan terhadap Pekerja PT Arindo Trisejahtera 2

Selasa, 22 September 2026 - 17:44 WIB

Polsek Rambah Gagalkan Transaksi 2,48 Gram Sabu, Seorang Tersangka Diamankan

Selasa, 22 September 2026 - 16:37 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tambusai Utara Cek Jagung Ketahanan Pangan di Suka Damai, Usia 85 Hari

Senin, 21 September 2026 - 15:36 WIB

Tiga Jabatan Strategis Berganti, Kapolres Rohul Tekankan Profesionalisme dan Inovasi

Berita Terbaru