KAMPAR, Riau, Nadipos.id – Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (FSBPI-KASBI) Provinsi Riau menyatakan penolakan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) serta pemberian Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3 terhadap sejumlah pekerja PT Arindo Trisejahtera 2, Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Penolakan tersebut disampaikan pengurus FSBPI-KASBI Provinsi Riau melalui surat yang ditujukan kepada pihak perusahaan.
Menurut FSBPI-KASBI, persoalan tersebut bermula ketika sejumlah pekerja mengambil air bersih untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Para pekerja disebut harus berjalan kaki hingga sekitar enam kilometer karena, menurut serikat pekerja, kebutuhan air bersih tersebut tidak disediakan oleh perusahaan.
FSBPI-KASBI menilai tindakan pemberian surat peringatan hingga PHK terhadap pekerja dalam situasi tersebut perlu dikaji berdasarkan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
Pengurus FSBPI-KASBI Provinsi Riau juga menyatakan bahwa pekerja dan buruh memiliki hak atas perlindungan hukum dalam menjalankan hubungan kerja, termasuk hak untuk mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam suratnya, FSBPI-KASBI turut menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja terkait hubungan kerja dan berakhirnya perjanjian kerja.
Selain itu, FSBPI-KASBI menduga tindakan pemberian SP dan PHK tersebut berkaitan dengan terbentuknya organisasi serikat pekerja di lingkungan perusahaan. Menurut serikat, pekerja yang bergabung dengan FSBPI-KASBI diduga mengalami intimidasi melalui pemberian surat peringatan maupun PHK.
Namun, tudingan tersebut merupakan pernyataan dan penilaian dari pihak FSBPI-KASBI yang masih memerlukan klarifikasi dari pihak perusahaan.
Karena itu, FSBPI-KASBI Provinsi Riau meminta PT Arindo Trisejahtera 2 mengembalikan pekerja yang telah terkena PHK serta mencabut SP 1, SP 2, dan SP 3 yang diberikan kepada pekerja.
Serikat pekerja berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan mengacu pada ketentuan hukum ketenagakerjaan dan melalui mekanisme penyelesaian hubungan industrial yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Arindo Trisejahtera 2 belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan dan tuntutan yang disampaikan FSBPI-KASBI Provinsi Riau.
Cakrawalanews membuka ruang bagi pihak PT Arindo Trisejahtera 2 untuk menyampaikan hak jawab, konfirmasi, maupun klarifikasi atas pemberitaan ini apabila terdapat informasi yang dinilai tidak tepat.
(Penulis/TZL)
(Sumber/Pimpinan Redaksi Cakrawalanews
Yasoruni Laia)
Penulis : TZL
Editor : Admin
Sumber Berita: Sumber/Pimpinan Redaksi Cakrawalanews Yasoruni Laia








