Polsek Kabun Tangkap Dua Pria Bawa 7,66 Gram Sabu di Pinggir Jalan Desa Kabun

- Penulis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU, Nadipos.id – Polsek Kabun Polres Rokan Hulu mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan mengamankan dua pria di pinggir jalan Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial IA (48), warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dan PD (23), warga Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

Penangkapan berawal ketika Kapolsek Kabun Iptu Jerri Paulus Sinaga, S.H. mendapatkan informasi adanya dua orang yang mencurigakan melintas di wilayah Desa Kabun. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kabun melakukan pemantauan dan pengamanan terhadap keduanya.

Petugas kemudian mengamankan kedua pria tersebut. Saat dilakukan penggeledahan terhadap IA yang disaksikan masyarakat setempat, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,66 gram yang disimpan di dalam sebuah kotak warna pink.

Dari hasil pemeriksaan awal, IA mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial ES.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu kaca pirex, satu bong, satu kotak rokok warna hitam, 10 plastik klip sisa, satu pack plastik klip bening, satu mancis, satu dompet warna pink, satu sendok, satu unit sepeda motor Honda MegaPro warna hitam, serta dua unit handphone merek Realme dan Infinix.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kabun Iptu Jerri Paulus Sinaga, S.H. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kabun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine sementara, keduanya dinyatakan positif mengandung amphetamine.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Rls/TZL)

Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Riau Gagalkan Peredaran 34,9 Kg Sabu, Lima Tersangka Ditangkap
Lapas Pasir Pengaraian Sambut Audit Kinerja Inspektorat Jenderal Terkait Penanganan Overcapacity dan Overcrowding
Curi Uang Rp 97 Juta dan Puluhan Bungkus Rokok, Seorang Pemuda di Rambah Ditangkap Polres Rohul
Kapolda Riau Ajak Wartawan Perkuat Sinergi, Berantas Narkoba hingga Cegah Konflik Sosial
Miris! SDN 003 Tandun Rusak Parah, Dana BOSP Rp200 Juta per Tahun Dipertanyakan
Polda Riau Perkuat Pemahaman KUHP dan KUHAP Baru, Azmi Syahputra Perkenalkan Metode DIMAS QUADRA LEX SYSTEM
Lapas Pasir Pengaraian Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026
Polres Rohul Gelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Sasar 10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Polda Riau Gagalkan Peredaran 34,9 Kg Sabu, Lima Tersangka Ditangkap

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Lapas Pasir Pengaraian Sambut Audit Kinerja Inspektorat Jenderal Terkait Penanganan Overcapacity dan Overcrowding

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:48 WIB

Curi Uang Rp 97 Juta dan Puluhan Bungkus Rokok, Seorang Pemuda di Rambah Ditangkap Polres Rohul

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:14 WIB

Kapolda Riau Ajak Wartawan Perkuat Sinergi, Berantas Narkoba hingga Cegah Konflik Sosial

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Miris! SDN 003 Tandun Rusak Parah, Dana BOSP Rp200 Juta per Tahun Dipertanyakan

Berita Terbaru