ROKAN HULU, Nadipos.id – Jajaran Polsek Kepenuhan, Polres Rokan Hulu, kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam penggerebekan di Desa Kepenuhan Baru, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Minggu (18/10/2026) sore, polisi mengamankan seorang pria berinisial A alias E (44) beserta barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 85,71 gram.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, S.H., sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi itu berkaitan dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Kepenuhan Baru.
Menindaklanjuti laporan tersebut, IPTU Jonnes bersama personel Polsek Kepenuhan melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan informasi, petugas kemudian mendatangi dan menggerebek rumah yang ditempati terduga pelaku sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas merek POLO AMSTAR berwarna abu-abu. Di dalamnya terdapat dua plastik klip berisi diduga sabu, empat plastik klip kosong, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1 juta.
Penyelidikan berlanjut ke bagian gudang rumah. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu, yang disimpan dalam dua botol plastik berbeda.
Satu plastik klip berisi diduga sabu ditemukan di dalam botol plastik bening merek NUTRIFARM. Sementara itu, delapan plastik klip lainnya ditemukan di dalam botol berwarna hitam, terbungkus tisu dan lakban hitam.
Dari keseluruhan penggeledahan, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat kotor 85,71 gram, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp1 juta, sebuah tas, sejumlah plastik klip, serta dua botol yang digunakan untuk menyimpan paket tersebut.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap terduga pelaku. Hasil pemeriksaan menunjukkan urine yang bersangkutan positif mengandung metamfetamina dan amfetamina.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Kecamatan Kepenuhan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus ini dapat diungkap dan barang bukti narkotika seberat 85,71 gram berhasil diamankan,” ujar IPTU Jonnes.
Ia menegaskan, Polsek Kepenuhan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif membantu kepolisian menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Dukungan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari narkoba,” tegasnya.
Dalam perkara ini, A alias E diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap dugaan peredaran narkotika yang dapat mengancam keselamatan generasi muda.
(Rls/TZL)
Editor : Admin








