PEKANBARU, Nadipos.id – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Riau menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan hak mutlak pekerja yang harus dikawal secara konsisten, bukan sekadar formalitas regulasi. SPSI Riau menyatakan siap mengambil peran aktif dalam memastikan penerapan K3 berjalan nyata di tempat kerja melalui kolaborasi dengan pemerintah dan dunia usaha.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua DPD KSPSI Provinsi Riau, Nursal Tanjung, saat menghadiri apel peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang digelar Pemerintah Provinsi Riau di PTPN IV Regional III, Pekanbaru, Rabu (4/2/2026).
Apel yang mengusung tema “Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 Nasional yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif” tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, dan dihadiri Kepala Disnakertrans Riau Roni Rakhmat, unsur Forkopimda, BPJS Ketenagakerjaan serta Stake Holder Terkait.
Nursal Tanjung menilai, tingginya angka kecelakaan kerja secara nasional menjadi alarm keras bahwa penguatan peran serikat pekerja dalam pengawasan K3 tidak bisa ditunda.
“SPSI Riau memandang K3 sebagai hak dasar pekerja yang tidak boleh diabaikan. Setiap kecelakaan kerja menunjukkan masih lemahnya sistem perlindungan. Karena itu, serikat pekerja harus dilibatkan secara aktif, bukan hanya sebagai pelengkap,” tegas Nursal.
Ia menegaskan, SPSI Riau siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun budaya K3 yang kuat, sekaligus menjadi penghubung aspirasi pekerja di lapangan.
“Kami siap mengawal penerapan K3 di perusahaan, mendorong dialog sosial, dan memastikan pekerja berani menyuarakan kondisi kerja yang tidak aman tanpa rasa takut,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda Riau Syahrial Abdi menyampaikan bahwa K3 memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional. Menurutnya, Indonesia memiliki lebih dari 146 juta pekerja di berbagai sektor dengan tingkat risiko kerja yang beragam, sehingga membutuhkan sistem pengelolaan K3 yang profesional dan andal.
“K3 bukan hanya kewajiban administratif, tetapi fondasi dalam melindungi tenaga kerja, menjaga keberlanjutan usaha, serta meningkatkan produktivitas dan daya saing nasional,” kata Syahrial.
Ia mengungkapkan, sepanjang 2024 tercatat lebih dari 319 ribu kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya celah dalam sistem K3 yang perlu dibenahi secara menyeluruh.
“Kecelakaan kerja bukan semata persoalan teknis, melainkan kegagalan sistem. Masih ada proses kerja yang tidak aman, peralatan yang tidak layak, serta pengawasan yang belum optimal,” jelasnya.
Dalam menghadapi tantangan tersebut, pemerintah terus melakukan penguatan melalui penyempurnaan regulasi, peningkatan pelatihan dan sertifikasi K3, pembudayaan K3 di lingkungan perusahaan dan serikat pekerja, serta transformasi layanan K3 berbasis digital.
Nursal Tanjung menambahkan, tanpa keterlibatan aktif serikat pekerja, berbagai kebijakan K3 berpotensi berhenti di atas kertas.
“K3 harus dirasakan langsung oleh pekerja di lapangan. SPSI Riau berkomitmen memastikan kebijakan berjalan dan keselamatan pekerja benar-benar terlindungi,” pungkasnya.
Penulis : Adi Umar
Editor : Admin










