Pasir Pengaraian, Nadipos.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangaraian melaksanakan program integrasi bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku, pada Senin (15/06).
Melalui pelaksanaan program integrasi ini, warga binaan yang telah memenuhi persyaratan memperoleh kesempatan untuk menjalani proses reintegrasi sosial di tengah masyarakat dengan tetap berada dalam pengawasan dan pembimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangaraian, Efendi Parlindungan Purba melalui Kasi Binadik dan Giatja, Andi Rahman, menyampaikan bahwa pemberian hak integrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Program integrasi merupakan hak warga binaan yang diberikan setelah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. Program ini juga menjadi sarana reintegrasi sosial agar warga binaan dapat kembali berperan positif di tengah masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, pelaksanaan program integrasi juga sejalan dengan salah satu dari 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yaitu mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding melalui solusi yang komprehensif. Dengan pelaksanaan integrasi yang sesuai regulasi, diharapkan dapat mendukung terciptanya sistem pemasyarakatan yang lebih efektif serta berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
Melalui pelaksanaan program integrasi ini, Lapas Pasir Pangaraian mendukung proses reintegrasi sosial dan terwujudnya tujuan sistem pemasyarakatan, sehingga warga binaan dapat kembali berperan positif di tengah masyarakat.
(Rls/TZL)
Editor : Admin








