OJK Catat Pajak Kripto Tembus Rp719,61 Miliar, INDODAX Sumbang Lebih dari 50 Persen

- Penulis

Minggu, 25 Januari 2026 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Nadipos.id  25 Januari 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kontribusi pajak dari transaksi aset kripto hingga November 2025 telah mencapai Rp719,61 miliar. Capaian tersebut diraih meskipun nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Sejalan dengan data tersebut, INDODAX mencatat total setoran pajak sebesar Rp376,12 miliar hingga November 2025. Angka ini menunjukkan bahwa INDODAX berkontribusi lebih dari 50 persen terhadap total penerimaan pajak aset kripto nasional dalam periode yang sama.

CEO INDODAX, William Sutanto, menyampaikan bahwa capaian tersebut mencerminkan komitmen INDODAX sebagai pemimpin pasar yang memenuhi kewajiban perpajakan serta menjalankan aktivitas usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kontribusi pajak yang dibayarkan INDODAX hingga November 2025 mencerminkan komitmen kami dalam menjalankan kewajiban sebagai pelaku industri aset kripto yang patuh terhadap regulasi. Kami melihat kepatuhan sebagai bagian penting dari keberlanjutan ekosistem aset kripto di Indonesia,” ujar William Sutanto.

Selain itu, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, OJK memaparkan bahwa nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp482,23 triliun. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan capaian tahun 2024 yang mencapai lebih dari Rp650 triliun.

Meski demikian, jumlah konsumen aset kripto justru terus meningkat. Hingga akhir Desember 2025, jumlah konsumen tercatat mencapai 20,19 juta orang, dengan mayoritas berasal dari kelompok usia muda.

Menanggapi tren tersebut, William Sutanto menilai bahwa peningkatan jumlah konsumen di tengah penurunan nilai transaksi mencerminkan fase pendewasaan industri aset kripto.

“Kami melihat pertumbuhan jumlah konsumen sebagai sinyal bahwa pemahaman masyarakat terhadap aset kripto semakin matang. Aktivitas tidak lagi semata-mata didorong oleh volume transaksi, tetapi juga oleh kesadaran terhadap risiko, kepatuhan, serta penggunaan yang lebih terukur,” tuturnya.

Sebagai penutup, INDODAX menyatakan akan terus mendukung upaya regulator dalam membangun ekosistem aset kripto di Indonesia yang tertib, transparan, dan selaras dengan kerangka peraturan yang berlaku.***

Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

INDODAX Masuk Daftar Fortune Indonesia Change the World 2025
Volatilitas Tinggi, Bitcoin Rebound ke US$77.000 saat Investor Besar Tetap Borong
OJK Catat 72 Persen Exchange Kripto di RI Masih Merugi, Ini Penyebabnya
Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: “Ini Investasi Keselamatan Rakyat”
Bupati Rohul Instruksikan Penataan Jaringan, Kabid IKP Konsultasi Langsung ke Dirjen Infrastruktur Digital
Atasi Masalah Blank Spot, DPRD Rokan Hulu Sambangi BAKTI Komdigi di Jakarta
Bitcoin Koreksi Tajam, INDODAX: Sentimen Risk-Off Dominasi Pasar Global
Transparansi Bursa Kripto Menguat, PoR dan UU P2SK Jadi Penopang Kepercayaan Investor
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:17 WIB

INDODAX Masuk Daftar Fortune Indonesia Change the World 2025

Senin, 2 Februari 2026 - 19:35 WIB

Volatilitas Tinggi, Bitcoin Rebound ke US$77.000 saat Investor Besar Tetap Borong

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:12 WIB

OJK Catat 72 Persen Exchange Kripto di RI Masih Merugi, Ini Penyebabnya

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:29 WIB

Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: “Ini Investasi Keselamatan Rakyat”

Minggu, 25 Januari 2026 - 10:41 WIB

OJK Catat Pajak Kripto Tembus Rp719,61 Miliar, INDODAX Sumbang Lebih dari 50 Persen

Berita Terbaru

Ekonomi

INDODAX Masuk Daftar Fortune Indonesia Change the World 2025

Sabtu, 14 Feb 2026 - 09:17 WIB