Pengedar Sabu Diciduk di Bukit Kapur, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

- Penulis

Minggu, 19 April 2026 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI, Nadipos.id – Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai bergerak cepat hingga berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Bukit Kapur, Sabtu (18/4/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus ini berlangsung di sebuah rumah di Jalan Simpang Panti, Gang Sidomulyo, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, sekitar pukul 00.10 WIB.

Tersangka yang diamankan berinisial T.S. alias T, seorang petani yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka berperan dalam menawarkan, menjual, membeli, hingga menyimpan narkotika jenis sabu.

Dari hasil penggeledahan, tim yang dipimpin Kanit 1 Ipda Lius Mulyadin, S.H., menemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 5,74 gram di rumah tersangka. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip, satu alat hisap sabu (bong), satu dompet merek Gucci, satu dompet warna hitam, satu gunting, satu sendok dari pipet, satu unit telepon seluler merek Realme warna hitam, satu rak kosmetik plastik, serta satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna dongker.

Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas informasi masyarakat.

Ia menjelaskan, saat pemeriksaan awal terhadap tersangka tidak ditemukan barang bukti. Namun, setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menemukan barang bukti di kediaman pelaku.

“Barang bukti ditemukan di dalam rumah pelaku, disimpan di beberapa tempat seperti dompet dan tas, serta dilengkapi alat-alat yang digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Lebih lanjut, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamina.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Polres Dumai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam, sebagai upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.***

Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Kabun Berhasil Gagalkan Transaksi Sabu di Aliantan, Sita 1,73 Gram Barang Bukti
Operasi Antik 2026, Polsek Rokan IV Koto Tangkap Petani dengan 16,28 Gram Sabu di Cipang Kiri Hilir
Patroli Skala Besar, Polres Rokan Hulu Sasar Titik Rawan Narkoba hingga Kebun Sawit
Polsek Rambah Samo Ringkus Seorang Perantara Sabu di Sei Kuning, Amankan Barang Bukti 1,70 Gram
Polsek Tambusai Utara Berhasil Tangkap Dua Pengedar Sabu di Mahato, 8,93 gram Barang Bukti Diamankan
Satresnarkoba Polres Rohul Ringkus Pengedar dan Kurir 46,36 Gram Sabu di Kepenuhan
Polsek Tambusai Utara Salurkan Bansos Lewat Program JALUR, Wujud Nyata Pelayanan Polri di Wilayah Pinggiran Sungai Rokan
Progres Capai 45 Persen, Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Kepenuhan Hulu Terus Dikebut
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 19:14 WIB

Polsek Kabun Berhasil Gagalkan Transaksi Sabu di Aliantan, Sita 1,73 Gram Barang Bukti

Rabu, 29 April 2026 - 19:57 WIB

Operasi Antik 2026, Polsek Rokan IV Koto Tangkap Petani dengan 16,28 Gram Sabu di Cipang Kiri Hilir

Senin, 27 April 2026 - 20:42 WIB

Patroli Skala Besar, Polres Rokan Hulu Sasar Titik Rawan Narkoba hingga Kebun Sawit

Senin, 27 April 2026 - 17:53 WIB

Polsek Rambah Samo Ringkus Seorang Perantara Sabu di Sei Kuning, Amankan Barang Bukti 1,70 Gram

Minggu, 26 April 2026 - 22:09 WIB

Polsek Tambusai Utara Berhasil Tangkap Dua Pengedar Sabu di Mahato, 8,93 gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru