Peredaran Sabu di Kebun Sawit Bangun Purba Terbongkar, Dua Pelaku Diamankan

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU, Nadipos.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 12,92 gram.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di area kebun kelapa sawit Desa Bangun Purba Timur Jaya, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial G.A.L. (31) dan H.E.P. (27), yang diketahui merupakan warga Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu.

Kasus ini berhasil diungkap setelah personel Satresnarkoba Polres Rokan Hulu menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika yang sering terjadi di wilayah Desa Bangun Purba Timur Jaya. Masyarakat juga memberikan informasi mengenai identitas yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H., memerintahkan personel Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Tim yang dipimpin AIPDA Ronaldi kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka di area kebun kelapa sawit tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti dari tersangka G.A.L., berupa 12 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu unit timbangan digital, plastik klip bening, satu unit telepon seluler Android, alat bantu berupa sendok dari pipet, serta uang tunai sebesar Rp1.350.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Sementara dari tersangka H.E.P., petugas menemukan 11 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening beserta sejumlah plastik klip dan alat bantu lainnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka G.A.L. mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial NL yang berada di wilayah Kecamatan Rambah. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok tersebut, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

Sedangkan tersangka H.E.P. mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka G.A.L.

Selanjutnya kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.

(Rls/TZL)

Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPD HIMNI Riau Ajak Masyarakat Nias di Tambusai Utara Tetap Bersatu dan Solid
Lapas Pasir Pengaraian Tegaskan Seluruh Layanan Gratis, Bantah Isu Price Fixing dan Perkuat Pengawasan Internal
Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu, Sita Barang Bukti 3,89 Gram
Wujud Sinergi Menjaga Keamanan dan Ketertiban, Lapas Pasir Pengaraian Terima Patroli Sambang Polres Rokan Hulu
Kapolda Riau Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi, Sasar 17 Desa di Wilayah 3T
Sambut HUT ke-81 RI, Ditpolairud Polda Riau Salurkan Beras, Bendera Merah Putih, dan Bibit Pohon kepada Warga Pesisir Rohil Melalui Program JALUR
Sabet Peringkat 9 Nasional! Rokan Hulu Ukir Prestasi Gemilang dalam Pelayanan Investasi dan Kemudahan Berusaha 2026
Manfaatkan Waktu Kunjungan, Lapas Pasir Pengaraian Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:48 WIB

Ketua DPD HIMNI Riau Ajak Masyarakat Nias di Tambusai Utara Tetap Bersatu dan Solid

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Lapas Pasir Pengaraian Tegaskan Seluruh Layanan Gratis, Bantah Isu Price Fixing dan Perkuat Pengawasan Internal

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:32 WIB

Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu, Sita Barang Bukti 3,89 Gram

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:31 WIB

Wujud Sinergi Menjaga Keamanan dan Ketertiban, Lapas Pasir Pengaraian Terima Patroli Sambang Polres Rokan Hulu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:07 WIB

Kapolda Riau Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi, Sasar 17 Desa di Wilayah 3T

Berita Terbaru