Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, Nadipos.id – Satreskrim Polresta Pekanbaru mengungkap perdagangan satwa dilindungi jenis owa siamang. Seorang pelaku yang memperdagangkan hewan primata itu diamankan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya perdagangan satwa yang dilindungi di Kota Pekanbaru.

“Ditindaklanjuti oleh anggota dengan undercover buying, alhamdulillah tertangkap pelakunya,” kata Muharman dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (22/1/2026).

Dalam pengungkapan kasus ini, Polresta Pekanbaru menangkap seorang tersangka berinisial YUS. Muharman mengatakan pihaknya saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar pelaku lain yang terlibat, termasuk pemilik atau pemelihara satwa langka.

Muharman menambahkan pihaknya tidak menutup kemungkinan pemilik atau pemelihara satwa langka juga dapat dijerat pidana. “Saat ini juga sedang melakukan proses pengembangan terhadap pemilik atau pemelihara satwa yang dilindungi ini yang saat ini belum bisa kami ungkapkan. Mudah-mudahan alam waktu dekat bisa kami tangkap,” jelasnya.

Kombes Muharman menambahkan pengungkapan jual beli satwa dilindungi ini sejalan dengan program Green Policing yang diusung oleh Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, yakni polisi tidak hanya memberikan keadilan bagi manusia, tetapi juga untuk lingkungan dan ekosistemnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengungkapkan pelaku ditangkap pada Rabu (21/1) sekitar pukul 11.30 WIB. Berawal dari adanya informasi mengenai adanya transaksi satwa dilindungi jenis owa siamang di Jalan Garuda, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Tim kemudian melakukan penyelidikan ke pasar-pasar hewan dengan teknik undercover buy. Awalnya, polisi berpura-pura hendak membeli burung.

“Dia menyatakan ‘saya adanya kenalan yang jual siamang’. Dari situ kami pancing, kami undercover buy dari penjual ini,” kata Anggi.

Dari hasil interogasi, ternyata ada pemilik di balik perdagangan owa siamang ini. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan terhadap pemilik satwa dilindungi tersebut.

“Saat kami undercover itu, baru bayar DP Rp 2 juta, tetapi dia menjual Rp 10 juta,” katanya.

Ia menambahkan, owa siamang ini berasal dari Kampar. Polisi juga telah mencari diduga pemilik satwa dilindungi ini ke Kampar, tapi pelaku tidak ada di tempat.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku tidak memiliki izin memperdagangkan satwa dilindungi tersebut. Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Rls/TZL)

Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Jabatan Strategis Berganti, Kapolres Rohul Tekankan Profesionalisme dan Inovasi
YS Kabur Saat Penggerebekan, Aktivis Armen Pertanyakan Keseriusan Polres Rohul
Polres Rohul Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Patroli Gabungan Sisir Wilayah Rawan di Kepenuhan Hulu
Lapas Kelas IIB Idi Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine, 24 Warga Binaan Dinyatakan Negatif
Satresnarkoba Polres Rohul Sita 41,46 Gram Sabu, Ganja dan Puluhan Pil Ekstasi di Gubuk Kebun Sawit
Ditpolairud Polda Riau Sapa Warga Pulau Terluar Rupat Utara Lewat Program JALUR, Salurkan Sembako dan Gelar Pustaka Terapung
Polsek Tambusai Utara Pantau Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan, Hadapi Kendala Kekeringan dan Hama
Polsek Kepenuhan Gagalkan Aksi Pencurian Dua Sepeda Motor di Desa Pekan Tebih, Pelaku Diamankan
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 15:36 WIB

Tiga Jabatan Strategis Berganti, Kapolres Rohul Tekankan Profesionalisme dan Inovasi

Minggu, 20 September 2026 - 15:56 WIB

YS Kabur Saat Penggerebekan, Aktivis Armen Pertanyakan Keseriusan Polres Rohul

Minggu, 20 September 2026 - 15:42 WIB

Polres Rohul Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Patroli Gabungan Sisir Wilayah Rawan di Kepenuhan Hulu

Sabtu, 19 September 2026 - 22:53 WIB

Lapas Kelas IIB Idi Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine, 24 Warga Binaan Dinyatakan Negatif

Jumat, 18 September 2026 - 15:07 WIB

Ditpolairud Polda Riau Sapa Warga Pulau Terluar Rupat Utara Lewat Program JALUR, Salurkan Sembako dan Gelar Pustaka Terapung

Berita Terbaru