Polsek Bonai Darussalam Tangkap Pengedar Narkotika, Barang Bukti 15 Gram Sabu Turut Diamankan

- Penulis

Senin, 27 Juli 2026 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU, Nadipos.id – Jajaran Polsek Bonai Darussalam kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HLT yang berperan sebagai pengedar berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 15 gram dalam penggerebekan di sebuah warung di Dusun II Kasang Salak, Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

Informasi tersebut diterima Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H., pada Jumat (24/7/2026). Menindaklanjuti laporan warga, Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit beserta personel Unit Reskrim Polsek Bonai Darussalam untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan kebenaran informasi, tim yang dipimpin AIPDA Mirwan Agusman, S.H., bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan HLT di sebuah warung di Dusun II Kasang Salak.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa lima paket sedang dan 25 paket kecil narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening. Selain itu, polisi turut mengamankan satu bungkus plastik bening, satu pak plastik klip bening, tiga pipet yang diduga digunakan sebagai sekop, satu timbangan digital, sebuah kotak hitam, gunting, lakban hitam, tas sandang, uang tunai sebesar Rp550.000, serta satu unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil interogasi awal, seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka. Polisi kemudian membawa HLT beserta seluruh barang bukti ke Polsek Bonai Darussalam sebelum selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine dan methamphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana terkait peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II Undang- undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana Jo pasal 114 ayat (2) Undang -undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Rokan Hulu melalui Polsek Bonai Darussalam dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Polsek Bonai Darussalam juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap, serta mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.

(Rls/TZL)

Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapas Pasir Pengaraian Tegaskan Seluruh Layanan Gratis, Bantah Isu Price Fixing dan Perkuat Pengawasan Internal
Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu, Sita Barang Bukti 3,89 Gram
Wujud Sinergi Menjaga Keamanan dan Ketertiban, Lapas Pasir Pengaraian Terima Patroli Sambang Polres Rokan Hulu
Kapolda Riau Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi, Sasar 17 Desa di Wilayah 3T
Sambut HUT ke-81 RI, Ditpolairud Polda Riau Salurkan Beras, Bendera Merah Putih, dan Bibit Pohon kepada Warga Pesisir Rohil Melalui Program JALUR
Sabet Peringkat 9 Nasional! Rokan Hulu Ukir Prestasi Gemilang dalam Pelayanan Investasi dan Kemudahan Berusaha 2026
Manfaatkan Waktu Kunjungan, Lapas Pasir Pengaraian Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat
Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka, HIMNI Riau Siap Kawal Hingga Tuntas
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Lapas Pasir Pengaraian Tegaskan Seluruh Layanan Gratis, Bantah Isu Price Fixing dan Perkuat Pengawasan Internal

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:32 WIB

Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu, Sita Barang Bukti 3,89 Gram

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:31 WIB

Wujud Sinergi Menjaga Keamanan dan Ketertiban, Lapas Pasir Pengaraian Terima Patroli Sambang Polres Rokan Hulu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:07 WIB

Kapolda Riau Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi, Sasar 17 Desa di Wilayah 3T

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:53 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, Ditpolairud Polda Riau Salurkan Beras, Bendera Merah Putih, dan Bibit Pohon kepada Warga Pesisir Rohil Melalui Program JALUR

Berita Terbaru