Polsek Tambusai Utara Tangkap Pengedar Sabu, Tujuh Paket Seberat 8,5 Gram Disita

- Penulis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU, Nadipos.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu, mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di sebuah warung di Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial PH (28), yang diduga berperan sebagai pengedar.

Kapolsek Tambusai Utara Akp hery yuliardi bersama Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di kawasan tersebut. Pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas melakukan pengintaian dan kemudian mengamankan PH di sebuah warung di Desa Rantau Sakti.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A13 warna biru muda serta satu buah dompet. Polisi juga menemukan bukti transfer yang mengarah kepada PH. Dari hasil pemeriksaan awal, PH mengakui telah menyerahkan narkotika jenis sabu kepada seorang pria berinisial YS.

Petugas kemudian menanyakan keberadaan narkotika lainnya. PH mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya dan kemudian mengarahkan petugas ke lokasi tersebut. Dalam penggeledahan di salah satu kamar, tepatnya di atas lemari, polisi menemukan sebuah tempat bedak kosmetik berwarna hitam yang di dalamnya terdapat tujuh paket narkotika jenis sabu.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh paket sabu dengan berat kotor 8,542 gram, satu buah dompet warna cokelat, uang tunai Rp2,7 juta, satu unit handphone Samsung Galaxy A13 warna biru muda, serta satu buah tempat bedak kosmetik warna hitam. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, PH juga dinyatakan positif mengandung amphetamine (AMP).

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tambusai Utara menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika, termasuk menindak para pengedar yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini juga menjadi bukti bahwa informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika.

“Polsek Tambusai Utara akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penindakan terhadap peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

(Rls/TZL)

Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IMIPAS PEDULI, Lapas Pasir Pengaraian Salurkan 10 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
Semarak Hari Bakti Kemenimipas ke-2, Lapas Pasir Pengaraian Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Kantor
Kalapas Pasir Pengaraian Buka Pekan Olahraga Warga Binaan, Semarakkan Hari Bakti Imipas ke-2 Tahun 2026
Sambung Rasa, Kasi Adm Kamtib Lapas Pasir Pengaraian Berikan Semangat Warga Binaan untuk Berubah
Polsek Bonai Darussalam Tangkap Pengedar Sabu, Tiga Paket Diamankan
Ditpolairud Polda Riau dan Basarnas Pekanbaru Perkuat Sinergi, Gelar Simulasi Water Rescue dan Evakuasi Korban Tenggelam
Quick Wins Polri, Kapolsek Ujung Batu Kompol Buyung Kardinal Turun Langsung Sambangi Warga, Ajak Aktifkan Siskamling dan Perangi Narkoba
Diduga Curi Sepeda Motor Karyawan Kebun, Pria Asal Kabun Diamankan Polsek Kepenuhan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 14:03 WIB

IMIPAS PEDULI, Lapas Pasir Pengaraian Salurkan 10 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan

Kamis, 5 November 2026 - 13:55 WIB

Semarak Hari Bakti Kemenimipas ke-2, Lapas Pasir Pengaraian Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Kantor

Kamis, 5 November 2026 - 13:19 WIB

Kalapas Pasir Pengaraian Buka Pekan Olahraga Warga Binaan, Semarakkan Hari Bakti Imipas ke-2 Tahun 2026

Kamis, 5 November 2026 - 13:13 WIB

Sambung Rasa, Kasi Adm Kamtib Lapas Pasir Pengaraian Berikan Semangat Warga Binaan untuk Berubah

Kamis, 5 November 2026 - 10:12 WIB

Polsek Bonai Darussalam Tangkap Pengedar Sabu, Tiga Paket Diamankan

Berita Terbaru