Satresnarkoba Polres Rohul Ringkus Kurir Sabu di Sontang, Sita Dua Paket Narkotika

- Penulis

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU, Nadipos.id – Komitmen Polres Rokan Hulu dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria muda yang diduga berperan sebagai kurir di wilayah Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam.

Tersangka yang diamankan adalah inisial H.R. (20), warga Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam. Ia ditangkap pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah los pasar di Desa Sontang, Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,23 gram yang dibungkus plastik klip bening. Selain itu, turut diamankan satu lembar timah rokok warna merah, satu buah dompet warna cokelat, dan satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna putih tanpa nomor polisi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari Polsek Bonai Darussalam terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan los pasar Desa Sontang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan personel Polsek Bonai Darussalam.

Operasi penangkapan dilakukan oleh personel gabungan Satresnarkoba dan Polsek Bonai Darussalam. Saat diinterogasi, H.R. mengakui bahwa sabu tersebut berada dalam penguasaannya dan diperoleh dari seorang pria berinisial R yang diduga berada di wilayah Kecamatan Bonai Darussalam.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa H.R. positif mengandung metamfetamina. Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II Undang- undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana Jo pasal 114 ayat (1) Undang -undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Rokan Hulu menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika guna melindungi masyarakat dan generasi muda dari ancaman peredaran serta penyalahgunaan narkoba.(Rls/TZL)

Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Personel Di-PTDH, Kapolres Rokan Hulu: Jadikan Ini Pelajaran untuk Menjaga Integritas
Polsek Tambusai Utara Tangkap Pengedar Narkoba, Lima Paket Sabu Diamankan
Polsek Rokan IV Koto Ungkap Kasus Narkoba, Satu Orang Diamankan
Polsek Kunto Darussalam Cek Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan di Desa Pasir Luhur
Lapas Pasir Pangaraian Perkuat Strategi Komunikasi untuk Bangun Kepercayaan Publik
BPJS Ketenagakerjaan Hadiri RAT Koperasi Produsen Bukit Intan Makmur, Perkuat Perlindungan Pekerja dan Kesejahteraan Anggota
Tiga Hari Berturut-turut Digempur, Polres Rohul Bongkar Jaringan Narkoba dibonai dan Kunto, Empat Terduga Ditangkap
Jum’at Berkah Menyatukan Kepedulian, Mi Ayam Bakso Lima Saudara dan Mitra Berbagi Rezeki
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 11:50 WIB

Dua Personel Di-PTDH, Kapolres Rokan Hulu: Jadikan Ini Pelajaran untuk Menjaga Integritas

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:23 WIB

Polsek Tambusai Utara Tangkap Pengedar Narkoba, Lima Paket Sabu Diamankan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:49 WIB

Polsek Rokan IV Koto Ungkap Kasus Narkoba, Satu Orang Diamankan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:26 WIB

Polsek Kunto Darussalam Cek Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan di Desa Pasir Luhur

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:33 WIB

Lapas Pasir Pangaraian Perkuat Strategi Komunikasi untuk Bangun Kepercayaan Publik

Berita Terbaru